Natuna _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melalui Bidang Intelijen menggelar sosialisasi pelaksanaan Program KITA PENDEKAR KMP (Kolaborasi Integrasi Pertanahan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Percepatan Sertifikat Koperasi Merah Putih), di Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Senin, (06/04).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama pembentukan tim KITA PENDEKAR KMP yang sebelumnya telah diluncurkan.
Sosialisasi ini menjadi langkah konkret Kejari Natuna dalam mengoptimalkan pengawalan dan pengamanan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah, bangunan, serta dokumen lingkungan hidup guna meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan diikuti oleh para camat, kepala desa, lurah, serta pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, Bunguran Timur, dan Bunguran Timur Laut.
Selain itu, sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari lintas instansi, yakni Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, menjelaskan bahwa program KITA PENDEKAR KMP merupakan inovasi kolaboratif antara Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Kantor Pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi.
“Program ini bertujuan mempercepat penyelesaian sertifikat tanah, izin bangunan, serta aspek lingkungan hidup agar pembangunan koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pengawalan dan pengamanan pembangunan melalui fungsi intelijen penegakan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025.
Melalui program tersebut, Kejari Natuna juga melakukan pendataan dan inventarisasi bidang tanah Koperasi Merah Putih, pengecekan serta pengukuran lokasi bersama instansi terkait, hingga koordinasi percepatan penyelesaian perizinan dan sertifikasi.
Langkah ini sekaligus bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat desa dan wilayah pesisir, termasuk pengembangan program Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.
Melalui sosialisasi ini, Kejari Natuna berharap dapat meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di tingkat desa dan kecamatan terkait pentingnya legalitas aset, perizinan, serta tata kelola koperasi yang tertib hukum, transparan, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, Kejari Natuna menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai institusi pengawal pembangunan, khususnya dalam mendukung program strategis nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Natuna. (Rid).





Komentar