www.ranaipos.com – Bintan : Lapas Narkotika Tanjungpinang bersama Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang. Pengungkapan ini berawal dari penemuan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dalam makanan ayam geprek yang dipesan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari Lapas Narkotika Tanjungpinang tentang penemuan narkotika dalam makanan yang merupakan pesanan WBP bernama Satria. “Ketika kami koordinasi dengan Lapas Narkotika Tanjungpinang bahwa makanan itu pesanan Satria salah satu WBP Lapas Narkotika Tanjungpinang,” terang Davinsi.
Hasil introgasi terhadap Satria menunjukkan bahwa dirinya mengakui pemilik narkoba jenis sabu adalah Faisal dan akan mendapat imbalan jika narkoba sabu bisa dibawa masuk ke dalam Lapas. “Jika sabu tersebut berhasil masuk ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang, Satria akan diberikan upah Rp 4 juta,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bintan.
Polisi berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 47,48 gram dari tangan Satria. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jouncto pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ka Kanwil Dirjenpas Kepri, Aris Munandar, menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba bersama Polres Bintan. “Apapun kejadian narkoba di Lapas kami koordinasikan ke Polres untuk melakukan penyelidikan. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran jangan sampai hal ini terulang kembali karena Narkoba bisa merusak generasi bangsa,” pungkasnya.*(dv)





Komentar