www.ranaipos.com – Bintan : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang resmi menerima sepuluh narapidana pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang pada hari ini. Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian serta petugas pemasyarakatan, dan dijalankan sesuai dengan protokol keamanan yang berlaku di Pintu Utama (P2U) Lapas Narkotika.

Setelah tiba, para narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan fisik hingga pengecekan barang bawaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk. Setelah selesai, mereka diarahkan ke ruang registrasi untuk melakukan pencatatan administrasi secara lengkap.
Verifikasi dokumen dan serah terima narapidana antara Rutan Kelas I Tanjungpinang dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berjalan lancar. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai bentuk legalitas proses pemindahan ini, dilengkapi dengan foto bersama sebagai dokumentasi resmi.
Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengelola kapasitas di Rutan Tanjungpinang, serta untuk memastikan narapidana mendapatkan fasilitas yang sesuai. Pihak Lapas juga menegaskan bahwa semua prosedur dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dan keamanan demi menjaga ketertiban di lingkungan Lapas.





Komentar