www.ranaipos.com – Bintan : Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang beserta jajarannya mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal guna mencegah dan menangani potensi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan internal dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap satuan kerja pemasyarakatan dapat menerapkan sistem pengawasan yang lebih efektif dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. “Kami akan memastikan seluruh jajaran memahami dan menjalankan arahan dari Ditjenpas dalam menjaga profesionalisme dan mencegah pelanggaran di lingkungan Lapas,” ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Lapas dan Rutan di Indonesia serta jajaran petugas pemasyarakatan. Partisipasi aktif para peserta menunjukkan keseriusan dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal, demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel di setiap satuan kerja pemasyarakatan.*(dv)
Komentar