www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Insiden pengeroyokan terhadap HR dan YS di lift KTV Majestik, Tanjungpinang, pada 28 Januari 2025, menjadi sorotan publik. Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib, proses hukum yang berjalan lambat membuat korban, melalui Kantor Hukum JAP, mempertanyakan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus ini.
Kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB ketika YS secara tidak sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di lift. Meski sudah meminta maaf, permintaan itu tidak diterima dengan baik. Begitu keluar dari lift, YS dan HR, yang berusaha menengahi, dianiaya oleh tujuh pria, hanya satu di antaranya yang mereka kenal. Kekerasan brutal yang dialami korban menyebabkan HR harus menjalani perawatan intensif di UGD selama tiga hari.
Rekaman CCTV gedung menunjukkan dengan jelas aksi pengeroyokan tersebut. Laporan kasus ini diajukan pada hari kejadian, 28 Januari 2025, dan dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Namun, hingga kini, belum ada tersangka yang ditahan, memicu kritik dari kuasa hukum korban.
Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menilai bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan para pelaku yang hingga kini masih bebas.
“Sudah seharusnya Polresta Tanjungpinang lebih cepat dan tanggap dalam menangani laporan ini. Korban bahkan hampir meninggal dunia karena luka-lukanya,” ujar Jhon Asron Purba, Selasa (4/3/25).
Pihak korban berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan agar para pelaku segera diproses sesuai aturan yang berlaku.





Komentar