NATUNA _ Komisi III DPRD Kabupaten Natuna bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara khusus sebagai mitra kerja Komisi DPRD Natuna.
Rapat yang digelar pada, Senin (25/3) itu terkait pemanfaatan Aset Daerah Kabupaten Natuna yang diantaranya pemanfaatan Aset BPIP Dinas Perikanan yang berada di Teluk Baruk Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna yang dikelola oleh pihak ketiga dalam masa percobaan selama Enam bulan.
Rapat adengar pendapat itu dipimpin langsung oleh Harken, S.Pd, Ak sebagai Ketua Komisi III DPRD Natuns di ruang Banggar DPRD Natuna yang dihadiri oleh Kadis Perikanan, Zakimin, Kepala BPKAD, R. Diky Kusnadi, Staf ahli DPRD, Urai Effet, ST beserta beberapa pejabat OPD terkait.
Dalam RDP tersebut, Kadis Perikanan, Zakimin menyampaikan bahwa awal legalitas pemanfaatan aset BPIP oleh pihak ketiga adalah melalui surat kepada Bupati Natuna yang diketahui oleh Sekda dan memperboleh izin pinjam pakai aset tersebut dalam masa percobaan selama Enam bulan yang sekarang sudah habis masa 6 bulan berjalan.
Untuk kelanjutannya Dinas Perikanan sedang dalam pengurusan legalitas yang mengikuti aturan Permendagri No 19 tahun 2016, tetapi belum bisa menarik kontribusi bagi daerah.
“Kita tidak bisa menarik kontribusi dari pihak ketiga karna masih ada kendala didalam penilaian aset” ungkap Zakimin.
Lanjut Zakimin, tim penilai aset adalah kewenangan KPML di Batam dan hanya 2 orang, ketika telah dapat penilaian aset tersebut baru kita tau berapa persen kontribusi bagi daerah atas aset tersebut.
Sementara dalam kesempatan RDP tersebut, Harken selaku pimpinan rapat dan Ketua Komisi III DPRD Natuna tersebut mengharapkan agar Pemkab Natuna benar-benar serius melakukan penertiban terhadap aset daerah, terutama yang selama ini dipergunakan tidak sesuai aturan.
Lebih lanjut Harken berharap kepada Dinas Perikanan Natuna selaku dinas tekhnis mengatur regulasi antara pihak ketiga dengan pemerintah daerah terkait pinjam pakai aset daerah tersebut.
“Kita sepakat, siapapun berinfestasi di Kabupaten Natuna (welcome) kita terima, tidak mempersulit pengusaha tetapi tidak melanggar regulasi yang ada” tegas Harken.
Lebih lanjut Harken menerangkan bahwa bagaimana aset daerah itu diberdayakan, ada keuntungan bagi daerah, menurutnya, setelah masa percobaan apapun kondisinya tetap ada kontribusi bagi daerah.
Dengan berakhirnya masa izin pakai 6 bulan percobaan, Harken menegaskan 3 bulan kedepan hendaknya Dinas Perikanan selaku tekhnis bersama BPKAD bersinergi untuk menyelesaikan legalitas terkait pemanfaatan aset daerah di BPIP oleh pihak ketiga.*(rapi)
Komentar