Tak berapa lama lagi, para CPNS dan PPPK daerah akan menerima SK pengangkatan. Ini berarti, para CPNS dan PPPK tersebut akan mulai memasuki dunia kerja di lingkungan pemerintah daerah. Tentunya terdapat perbedaan yang mendasar bagi CPNS dan PPPK yang sebelumnya sempat bekerja di organisasi swasta dalam menjalani kehidupan di dunia kerja. Yang jelas, perbedaan tersebut nantinya akan dapat dilihat dari mekanisme kerja, dasar hukum bekerja serta tata cara penilaian kinerja. Setiap CPNS dan PPPK diharuskan untuk menguasai setiap ketentuan yang ada demi lancarnya proses penyelesaian tugas pokok dan fungsi masing-masing. Untuk itu perlu diketahui “pantang larang” yang menjadi landasan utama dalam bekerja di dunia birokrasi pemerintahan.
14 Larangan
Sebelum memulai status sebagai CPNS, simak beberapa larangan berikut agar tidak terjerumus dalam masalah sanksi disiplin, yaitu 1) menyalahgunakan wewenang, 2) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, 3) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, 4) bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, 5) bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
6) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah, 7) melakukan pungutan di luar ketentuan, 8) melakukan kegiatan yang merugikan negara, 9) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, 10) menghalangi berjalannya tugas kedinasan, 11) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, 12) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, 13) melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani, dan 14) memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara a) ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, b) sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, c) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian d) membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, e) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat, f) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. Larangan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kemudian khusus bagi PPPK, penetapan peraturan tentang disiplin yang di dalamnya memuat tentang larangan memang belum diterbitkan oleh pemerintah, sebagaimana yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021. Ini karena pemerintah memberikan keleluasaan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah untuk mengatur mengenai penindakan displin bagi PPPK sesuai kebutuhan masing-masing. Dasarnya adalah SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK.
Secara khusus SE ini mengarahkan PPK masing-masing instansi pemerintah untuk menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK yang mencakup: 1) ketentuan mengenai kewajiban ASN sesuai peraturan perundang-undangan, 2) ketentuan mengenai larangan sesuai PP No. 94 Tahun 2021, dan 3) tata cara pengenaan sanksi bagi PPPK.
Dengan mengetahui larangan ini, CPNS dan PPPK dapat mulai memperhatikan tingkah laku dalam bekerja, ketika menjalin hubungan dengan sesama baik dalam lingkup internal organisasi atau pun di luar organisasi. Paling tidak, ada hubungan yang sangat erat antara kepatuhan terhadap larangan bagi CPNS dan PPPK dengan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja. CPNS dan PPPK yang selalu mematuhi larangan sebagaimana disebutkan di atas, akan merasa nyaman dalam bekerja. Tidak akan ada potensi konflik dengan atasan atau dengan sesama. Dan, ini yang paling penting, jauh dari tuntutan hukum. Dengan demikian, bekerja pun akan lebih tenang dan lebih nyaman.
Sayangnya, tidak semua mengerti tentang larangan yang dikenakan pada ASN. Masih saja ada pelanggaran-pelanggaran yang sebenarnya termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Ya, melanggar yang dilarang oleh PP No. 94 Tahun 2021 masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Dan ini memiliki konsekuensi hukum terhadap individu ASN, seperti teguran lisan, teguran secara tertulis, sampai pada keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), atau Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Seperti yang telah diputuskan oleh Badan Pertimbangan ASN (BPASN) pada 31 Januari 2025, di mana ada delapan orang pegawai ASN diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai ASN. Keputusan ini menyebabkan delapan orang pegawai ASN tersebut kehilangan sumber pendapatan, sarana dan prasaran penunjang kerja, dana pensiun, dan fasilitas lainnya.
Semestinya pegawai bisa memposisikan diri untuk tidak berbuat hal-hal yang dapat menyebabkan hilangnya status pegawai ASN. Ini karena kehilangan status sebagai pegawai ASN akan menyebabkan kehilangan sumber pendapatan yang sah.
Bukankah di tengah kondisi ekonomi yang sedang dilanda berbagai macam masalah dewasa ini, para pegawai perlu menjaga agar posisi sebagai pegawai ASN bisa dipertahankan hingga masuk ke usia pensiun? Pegawai akan dengan mudah mensiasati penghasilan yang didapat- walau tidak sebesar bila bergerak sebagai pebisnis- untuk menjalani kehidupan sehari-hari. Penghasilan sebagai pegawai ASN, baik itu sebagai PNS atau pun PPPK, dianggap relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, asal dibelanjakan secara tepat. Bukan berdasarkan pada keinginan akan tetapi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang utama.
Ingat, seorang CPNS dan PPPK harus berpikir bahwa kitalah yang membutuhkan tempat kerja. Itu berarti, kita harus menunjukkan sikap tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang ada dalam dunia birokrasi pemerintahan. Dengan demikian, segala perhatian harus dicurahkan secara maksimal untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai ASN. Barulah kemudian individu CPNS dan PPPK dapat menikmati berbagai macam fasilitas yang ada di dalam dunia birokrasi pemerintahan.***
Di tulis oleh :
Ellyzan Katan,
PNS di Barenlitbangda Kabupaten Natuna.





Komentar