Karimun _ www.ranaipos.com : Kebijakan Bupati Karimun, Iskandarsyah, yang mengirimkan dokter dari RSUD Muhammad Sani ke RSUD Tanjung Batu menuai sorotan. Hingga Senin (2/5/2025), baru satu dari dua dokter yang dijanjikan telah tiba di RSUD Tanjung Batu.

“Seharusnya mereka datang hari Minggu kemarin, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Kalau sampai sore ini belum datang, malam ini pukul sembilan UGD akan kami tutup,” ungkap Direktur RSUD Tanjung Batu, Suharyanto.
Merespons kondisi tersebut, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, angkat bicara. Ia menilai persoalan kekurangan tenaga dokter tidak hanya terjadi di RSUD Tanjung Batu, melainkan juga di sejumlah puskesmas di wilayah Kabupaten Karimun.
“Keluhan dari masyarakat cukup banyak. Misalnya, di Puskesmas Durai hanya tersedia satu orang dokter, sementara di Puskesmas Niur Permai bahkan tidak ada dokter sama sekali,” ujar Rafiza.
Ia mengungkapkan bahwa di Puskesmas Niur Permai, keberadaan dokter hanya tercatat secara administratif. Dalam praktiknya, bila ada pasien yang dirujuk ke RSUD Tanjung Batu atau RSUD Muhammad Sani, maka dokter dari Puskesmas Durai yang digunakan namanya.
Terkait kebijakan penugasan dokter dari RSUD Muhammad Sani ke RSUD Tanjung Batu, Rafiza menilai hal tersebut tidak bisa berlangsung lama.
“Penugasan itu maksimal hanya satu bulan, karena para dokter harus mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Jika lebih dari itu, siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan mereka di RSUD Tanjung Batu? Jika tidak jelas, mereka bisa terkendala dalam proses kenaikan pangkat,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka menengah hingga panjang, Rafiza mendorong Bupati Karimun untuk segera merekrut dokter melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, ia menekankan bahwa sebelum proses rekrutmen dilakukan, kepala daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukumnya.
“Jika Perkada sudah ada, BLUD bisa langsung melakukan rekrutmen dokter untuk puskesmas dan RSUD yang mengalami kekurangan tenaga medis,” tegasnya.
Rafiza juga mengingatkan bahwa hingga kini belum ada penerimaan tenaga kesehatan melalui jalur Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Oleh karena itu, percepatan penerbitan Perkada menjadi langkah penting dan mendesak yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah Daerah.*(ronal)





Komentar