No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    Bupati Bintan Dukung Kampung Donor Darah, Gerakan Kemanusiaan Tumbuh dari Desa

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kembali, Kejati Kepri Mendapat Persetujuan Dua Perkara RJ dari Jampidum Kejagung RI

Ranai Pos by Ranai Pos
13/02/2024 2:55 PM
in Berita, Tanjungpinang
0
Kembali, Kejati Kepri Mendapat Persetujuan Dua Perkara RJ dari Jampidum Kejagung RI
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Tanjungpinang : Wakajati Kepri Rini Hartatie, SH., MH., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, SH., MH., Koordinator Bidang Pidum Rusmin, SH., MH., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara Kejati Kepri, bersama-sama dengan Kajari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, S.H., dan Kasi Pidum Kejari Bintan.

Melaksanakan expose terhadap perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., melalui sarana virtual dengan mengajukan 2 (dua) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (13/2/2024)

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu :
Tersangka ERIYANTO ALS RIYAN BIN PABO (Alm) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.

Kejaksaan Negeri Bintan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu :
Tersangka HERI SUSANTO Als ANTO Bin MISDIONO dalam perkara Tindak Pidana Penadahan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga

Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

Berbagi Jumat Berkah, ‎Polres Natuna Bagikan Sembako kepada Petugas Kebersihan TPA

Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka ERIYANTO ALS RIYAN BIN PABO (Alm) melanggar Pasal 362 KUHP dan Tersangka HERI SUSANTO Als ANTO Bin MISDIONO melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat sebagai berikut :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan dan
Pertimbangan Sosiologis. Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, menurutnya melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

“Meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” pungkasnya.*(hum/Dwi)

Komentar

Berita Terkini

Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

Polda Kepri Gelar Latpraops Keselamatan Seligi Tahun 2026

24 menit lalu

Berbagi Jumat Berkah, ‎Polres Natuna Bagikan Sembako kepada Petugas Kebersihan TPA

Gelar Rakor Pelaksanaan ILASPP, Menteri Nusron Ingin Perbanyak Peta 1:5.000 untuk Percepat Penyusunan RDTR

Dukung Penuh Sekolah Terintegrasi, Wamen Ossy Tekankan Kepastian Penyediaan Tanah dan Penataan Ruang

BRK Syariah Anambas Dukung HPN 2026, Idham: Insan Pers Sebagai Mitra Strategis

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In