www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Islam Terpadu (IT) Al-Madinah, Tanjungpinang, Senin (34/2/2025).
Acara ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk karakter positif generasi muda.
Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa sebagai generasi penerus bangsa. Dalam kegiatan ini, Yusnar Yusuf bertindak sebagai narasumber utama.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau buatan yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, psikotropika merupakan zat yang berkhasiat psikoaktif yang mempengaruhi sistem saraf pusat dan menyebabkan perubahan mental serta perilaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika diklasifikasikan menjadi tiga golongan:
-Golongan I: Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Ekstasi, dll.
-Golongan II: Morfin, Peditin, Alfaprodina, dll.
-Golongan III: Codein, dll.
Sementara psikotropika dikategorikan sebagai berikut:
-Golongan I: DMA, MDMA, Meskalin, dll.
-Golongan II: Afetamin, Metakulon, dll.
-Golongan III: Flunitrazepam, Pentobarbital, dll.
-Golongan IV: Diazepam, Fenobarbital, dll.
Narasumber juga menjelaskan dampak negatif penyalahgunaan narkoba, termasuk kerusakan organ tubuh, hilangnya masa depan, hukuman pidana berat, hingga risiko kematian akibat overdosis. Selain itu, ia memaparkan ketentuan pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009, khususnya Bab XV Pasal 111-148, yang mengatur ancaman hukuman berat hingga hukuman mati bagi pelanggar.
Selain membahas narkotika, para peserta juga mendapat pemahaman tentang perundungan (bullying). Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa bullying merupakan tindakan agresif yang dilakukan berulang kali untuk menyakiti korban secara fisik, mental, atau seksual. Ia juga membahas penyebab perundungan, bentuk-bentuknya, serta dampaknya bagi korban dan pelaku.
“Beberapa penyebab perundungan antara lain perbedaan status sosial, fisik, atau kepribadian korban, serta minimnya pengawasan di lingkungan sekolah. Dampak bagi korban bisa berupa depresi, ketakutan, dan menurunnya prestasi akademik, sedangkan pelaku cenderung menjadi agresif dan mengalami gangguan perilaku, ” ujarnya.
Pada sesi berikutnya, siswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar narkotika, perundungan, serta berbagai permasalahan hukum lainnya. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan antusiasme siswa dalam memahami aspek hukum yang relevan dalam kehidupan sehari-hari.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini mendapat apresiasi dari pihak sekolah. Kepala SMP IT Al-Madinah, Harjanto, S.Pd.I., menyampaikan rasa terima kasih atas kegiatan ini yang dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi siswa, serta memberikan wawasan terkait bahaya penyalahgunaan narkotika dan perundungan.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelajar semakin sadar hukum dan mampu menerapkan ilmu yang diperoleh dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat luas.*(dv)





Komentar