www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara penadahan. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Kepala Kejati Kepri, Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., serta jajaran terkait.
Ekspose ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran. Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan atas perkara penadahan yang melibatkan tersangka Aria Bin Mastur, yang dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari pencurian yang dilakukan oleh Supriadi alias Kelik pada 26 November 2024. Dalam aksinya, ia mengambil satu unit handphone Realme C53, satu unit handphone Poco M6 Pro, serta uang tunai Rp900.000 milik korban Rosdiana di kontrakannya di Jl. Abdul Rahman, Kampung Bugis, Tanjungpinang.
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 30 November 2024, Supriadi menawarkan handphone Poco M6 Pro hasil curian kepada Aria melalui video call WhatsApp. Setelah menegosiasikan harga, Aria membeli ponsel tersebut dengan skema pembayaran bertahap hingga lunas pada 5 Desember 2024.
Dalam proses penyelidikan, Aria diduga seharusnya mengetahui bahwa ponsel yang dibelinya adalah hasil tindak pidana. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.690.000.
Setelah melalui kajian hukum, Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dengan pertimbangan:
-Tersangka dan korban telah berdamai serta korban telah memaafkan tersangka.
-Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
-Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun sesuai aturan keadilan restoratif.
-Tersangka adalah tulang punggung keluarga dan telah mengakui kesalahannya.
-Masyarakat merespons positif kebijakan ini demi keharmonisan sosial.
Dengan disetujuinya permohonan ini, Kejari Tanjungpinang akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan pemulihan keadilan.
Kejati Kepri menegaskan bahwa pendekatan restorative justice bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan antara hak korban dan pelaku, bukan sekadar menghukum. Langkah ini juga merupakan bentuk pembaruan sistem peradilan agar lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Namun, Kejati Kepri menekankan bahwa keadilan restoratif bukan ruang pengampunan bagi pelaku kejahatan untuk mengulangi tindak pidana. Dengan pendekatan ini, diharapkan hukum tetap berfungsi sebagai alat pemulihan sosial tanpa menghilangkan efek jera bagi pelaku kejahatan.(*)





Komentar