Tanjungpinang (ranaipos.com) – Dalam upaya memperkuat kesadaran publik terhadap bahaya korupsi, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Kampanye Anti Korupsi bertajuk “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju” di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari program sosialisasi Kejati Kepri untuk menumbuhkan nilai-nilai integritas dan moralitas di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Tim Penkum yang dipimpin Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd.T., S.Kom., M.Kom., mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan praktik korupsi di lingkungannya.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” tegas Yusnar Yusuf di hadapan peserta sosialisasi.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan preventif, represif, dan restoratif agar tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan kesadaran sosial.
Data Kejaksaan menunjukkan, sepanjang tahun 2024 lembaga Adhyaksa telah menangani 2.316 perkara korupsi dan TPPU dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Sementara itu, berdasarkan data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024 turun menjadi skor 37 dan menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara, sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
“Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi publik. Masyarakat memiliki peran penting sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., bersama jajaran kecamatan, lurah, LPM, forum RT/RW, dan tokoh masyarakat. Sekitar 70 peserta mengikuti sosialisasi yang dikemas secara interaktif.
Usai kegiatan, Tim Penkum Kejati Kepri melanjutkan kampanye publik di kawasan Bintan Center, membagikan kaos dan stiker bertagar anti korupsi kepada warga, pedagang, ASN, pengendara, hingga tukang parkir. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi menyambut ajakan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap pesan moral “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju” dapat menggema lebih luas dan menjadi gerakan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” tutup Kepala Kejati Kepri dalam pesannya.*(Dewi)





Komentar