www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp252.484.912 dari terdakwa kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022, Anna Triana, Senin (26/05/2025).
Pembayaran dilakukan melalui tim kuasa hukum terdakwa dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, SH MH. Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari proses hukum dan akan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungpinang untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari SH MH melalui Kasi Intelijen, Senopati SH MH, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut sesuai dengan hasil audit BPK RI dan penetapan hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dalam kasus ini, Anna Triana bersama dua terdakwa lainnya, Danny Octa Dwirama selaku PPK, dan Harly Tambunan selaku kontraktor, diduga terlibat dalam rekayasa tender serta pelaksanaan proyek yang menyimpang dari ketentuan teknis dan administrasi.
Proyek pembangunan studio tersebut diketahui mengalami penyimpangan seperti tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak adanya pemancangan, dan dokumen pembayaran yang direkayasa. Hal ini menyebabkan konstruksi bangunan tidak standar dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna.
Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diancam hukuman berat karena merugikan keuangan negara.
Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(dwi)





Komentar