Natuna _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna resmi menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Senin (07/06/25) petang.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, masing-masing bernomor PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025, tertanggal 7 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., dalam keterangan pers yang didampingi jajaran bidang tindak pidana khusus dan perdata, menyampaikan bahwa kasus ini terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi mangrove oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya pada tahun anggaran 2021 dan 2023.
Kegiatan rehabilitasi mangrove tersebut merupakan bagian dari program nasional yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), lembaga yang dibentuk melalui Keputusan Presiden pada tahun 2020. BRGM diberi mandat untuk melakukan percepatan rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi prioritas, termasuk Provinsi Kepulauan Riau.
Pada tahun 2021, rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah dilaksanakan melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seluas 20 hektare oleh Kelompok Semintan Jaya. Sementara pada tahun 2023, kegiatan serupa dilanjutkan secara swakelola oleh Kelompok Semintan Jaya seluas 51 hektare dan Kelompok Tani Jaya seluas 60 hektare, dengan menggunakan anggaran dari APBN.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan. Para ketua kelompok tani diduga merekrut anggota yang tidak memahami adanya anggaran, lalu menahan buku rekening dan ATM anggota. Akibatnya, hak honorarium para anggota tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Selain itu, para ketua juga melakukan mark-up harga pembelian bibit mangrove dan ajir (penyangga tanaman), serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya disangka melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Penyidik Kejari Natuna menyebut, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp552.005.267. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau, serta memastikan bahwa pengelolaan dana negara dilakukan secara transparan dan akuntabel, khususnya dalam program pemulihan lingkungan.(Rp)





Komentar