Karimun _ ranaipos.com : Menjelang akhir semester II Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karimun kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (10/12/2025). 
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono mengatakan pemusnahan ini merupakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan barang-barang lain yang dipergunakan untuk melakukan maupun hasil dari Tindak Pidana Umum dari periode Juli hingga Desember 2025.
“Jumlah keseluruhan perkara berjumlah 84 Perkara Tindak Pidana Umum dan 5 Perkara Tindak Pidana Khusus,” ujar Denny Wicaksono.
Denny menyebutkan bahwa perkara narkotika masih mendominasi tindak pidana di wilayah Kabupaten Karimun. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan, antara lain shabu seberat 547,88 gram, ganja seberat 6,74 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 12 butir. 
“Dari total perkara yang dimusnahkan hari ini, 50 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Ini tentu menjadi perhatian serius kita bersama,” terangnya.
Selain perkara narkotika, pemusnahan juga berasal dari berbagai tindak pidana lain, yakni perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda yang terdiri dari 22 perkara, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dan Keamanan Negara dan ketertiban umum yang terdiri dari 12 perkara, 5 perkara Tindak Pidana Khusus dan rokok sebanyak 14 karton yang terdiri dari 168.000 batang.
“Ini adalah wujud nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Karimun dalam menyelesaikan perkara pidana dari hulu ke hilir, serta juga menjamin kepastian hukum,” ucapnya.
Sinergitas antara Penegak Hukum mesti terus terjalin dengan baik demi ketertiban dan keamanan masyarakat anjung Balai Karimun.
“Kedepan saya berharap sinergitas antar penegak hukum di Karimun dapat terus terjalin baik, demi meminimalisir segala tindak pidana kejahatan,” pungkasnya mengakhiri.
Dari pantauan awak media dilapangan lapangan, barang bukti narkotika berupa sabu, ganja dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih, sementara handphone dipukul menggunakan palu dan rokok serta barang lainnya dibakar hingga menjadi abu.
Turut hadir dalam Pemusnahan tersebut unsur Forkopimda, kepolisian, TNI, serta perwakilan pemerintah daerah.*(ronal)





Komentar