Anambas – www.ranaipos.com: Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas memberikan sosialisasi penerangan hukum terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa kepada aparatur Pemerintah Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Senin (17/11/2025). 
Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Bambang Wiratdany, S.H., M.H., mewakili Kajari Anambas; Kasubsi I Intelijen Helmi Dewara Putra, S.H.; Kasubsi II Intelijen Arief Selvano Marigo, S.H.; serta staf Intelijen Dwi Yan Saputra dan Achmad Farrel Widya Dhana.
Turut menjadi peserta dalam sosialisasi ini, Kepala Desa Ulu Maras beserta Sekretaris Desa, Bendahara Desa, staf desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sosialisasi ini mengusung tema “Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa.”
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Kasi Intelijen Bambang Wiratdany menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan dalam memastikan setiap penggunaan anggaran negara di desa
dilakukan secara tepat dan akuntabel.
“Penerangan hukum ini kita lakukan sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan kepada pihak desa, baik kepala desa maupun aparatur perangkat desa, agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan desa yang dapat menimbulkan kerugian serta menghindarkan mereka dari jeratan tindak pidana,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa dengan hadirnya pengawasan dan pembinaan dari Kejaksaan, diharapkan desa lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan memahami aturan yang berlaku.
“Kita membuka ruang bagi desa maupun masyarakat untuk bertanya jika ada hal yang belum dipahami. Silakan sampaikan, nanti akan kami jelaskan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Beberapa materi penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain: Tugas dan wewenang jaksa, Kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Proses penanganan perkara tindak pidana korupsi, Pemetaan potensi objek yang rawan dikorupsi di desa.
Dalam sesi diskusi, sejumlah pertanyaan muncul dari perangkat desa yang masih belum memahami alur mekanisme pengelolaan dana desa, sehingga sosialisasi ini dinilai sangat membantu meningkatkan pemahaman aparatur desa.
Bambang juga menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan pendampingan apabila desa membutuhkan informasi tambahan.
“Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan ke depan, silakan koordinasi dengan kami, baik datang langsung ke Kantor Kejari di Tarempa maupun melalui telepon. Tidak perlu malu atau takut, karena kami ada untuk memberikan pelayanan, informasi, dan solusi terkait persoalan desa,” jelasnya.
Sebelum mengakhiri kegiatan, Bambang menyampaikan salam dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., yang berhalangan hadir.
“Pak Kajari menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir akibat pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ucap Bambang.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi foto bersama di Aula Pertemuan Desa Ulu Maras.*(Heri).





Komentar