www.ranaipos.com – Jakarta : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, Sabtu (12/04), sejak pukul 12.00 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tersebar di berbagai lokasi, antara lain:
-Di rumah Tersangka MAN di Tegal, disita 40 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan USD 100.
-Di rumah Tersangka AR di Jakarta Timur, disita 10 lembar dolar Singapura pecahan SGD 100, 74 lembar SGD 50, tiga unit mobil (1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover), 21 unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.
-Di rumah Sdr. AM di Jepara, disita uang senilai USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner.
-Dari kantor Tersangka MS, disita uang senilai SGD 4.700.
-Di rumah Sdr. ASB, disita uang tunai Rp616.230.000.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak di Kantor Kejaksaan Agung, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: DJU, ABS, dan AL, serta sejumlah saksi dari sektor swasta seperti DAK dan LK dari PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH dari Indah Kusuma.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kasus ini bermula dari kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara korporasi minyak goreng dengan Tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi tiga perusahaan minyak goreng agar diputus bebas (onslag) dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar. Namun, Tersangka MAN meminta jumlah tersebut dilipatgandakan menjadi Rp60 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan AR kepada WG dan diteruskan kepada MAN. Sebagai imbalannya, WG mendapat USD 50.000. MAN kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Ketua), AL dan ASB (anggota), dan memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar untuk “uang baca berkas” dan perhatian khusus terhadap perkara.
Pada bulan September/Oktober 2024, MAN kembali menyerahkan uang senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian dibagi di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Selatan:
-ASB menerima Rp4,5 miliar
-AL menerima Rp5 miliar
-DJU menerima Rp6 miliar dan memberikan Rp300 juta ke panitera
Total uang yang diterima oleh para hakim mencapai Rp22 miliar. Ketiga hakim tersebut menyadari bahwa uang tersebut diberikan agar perkara diputus onslaag, dan pada 19 Maret 2025, perkara tersebut memang diputus bebas.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada malam 13 April 2025, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
– ASB, Hakim Karir pada PN Jakarta Pusat
Surat Penetapan Tersangka No. TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025
Surat Perintah Penyidikan No. PRIN-27/F.2/Fd.2/04/2025
– AM, Hakim Ad Hoc
Surat Penetapan Tersangka No. TAP-26/F.2/Fd.2/04/2025
Surat Perintah Penyidikan No. PRIN-28/F.2/Fd.2/04/2025
– DJU, Hakim Karir pada PN Jakarta Selatan
Surat Penetapan Tersangka No. TAP-27/F.2/Fd.2/04/2025
Surat Perintah Penyidikan No. PRIN-29/F.2/Fd.2/04/2025
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan:
1. Surat Perintah Penahanan No. 25/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama ASB
2. Surat Perintah Penahanan No. 26/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama AM
3. Surat Perintah Penahanan No. 27/F.2/Fd.2/04/2025 atas nama DJU
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal suap besar di lingkungan peradilan ini.(*)
Komentar