www.ranaipos.com-Lingga : Proses hukum kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang menyeret nama Sr alias Safaringga, yang diduga merugikan korban hingga belasan miliaran rupiah, hingga kini masih menggantung. Meskipun berkas perkara telah diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga sebanyak tiga kali, Kejari belum juga menyatakan berkas tersebut lengkap atau menerbitkan surat P21 hingga Senin (7/7/2025).
Safaringga, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kini dibebaskan sementara setelah masa penahanannya habis. Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka tidak dapat lagi ditahan setelah masa penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan 40 hari berakhir, tanpa adanya keputusan lebih lanjut mengenai kelengkapan berkas.
Penyidik Satreskrim Polres Lingga sebelumnya telah mengajukan berkas perkara pada 15 dan 16 Mei 2025, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas tersebut masih kurang lengkap, baik secara formil maupun materiil. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lingga, Dhony Armandos, mengungkapkan bahwa berkas tersebut belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat P21.
Setelah pengajuan kedua, berkas kembali dikembalikan kepada penyidik untuk diperbaiki, namun hasilnya tetap sama. Pada pengajuan ketiga, berkas masih dalam tahap pemeriksaan. Dhony Armandos enggan merinci kekurangan yang dimaksud, meskipun sesuai dengan aturan, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menilai berkas tersebut.
Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja keras untuk memenuhi semua petunjuk dari jaksa. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menahan Safaringga lebih lanjut, mengingat masa penahanannya telah berakhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pengakuan Safaringga yang mengungkapkan bagaimana dirinya berhasil menipu banyak korban melalui skema investasi bodong. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah, melibatkan puluhan hingga ratusan korban dari berbagai daerah.
Sampai saat ini, masyarakat dan para korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus ini, dengan banyak yang mempertanyakan mengapa hanya satu tersangka yang terlibat, padahal diduga ada banyak pelaku lain yang turut menikmati hasil dari investasi bodong tersebut. Kejaksaan Negeri Lingga pun belum memberikan kepastian kapan berkas perkara ini dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.(dv)





Komentar