Tanjungpinang – ranaipos.com : Isu dugaan penyalahgunaan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali memanas. Sejumlah elemen masyarakat sipil dan insan pers menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri bersama LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Aliansi Wartawan (Awak) Kepri serta aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepri menggelar konsolidasi di Kedai Kopi Diye Kopi, Tanjungpinang, Senin (9/3) sore.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan transparansi anggaran di Provinsi Kepulauan Riau.
Dua persoalan utama menjadi fokus diskusi, yakni rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), serta dugaan pengalihan dana Pokir anggota DPRD untuk belanja publikasi media.
Peserta konsolidasi mempertanyakan urgensi rencana pinjaman tersebut, termasuk dasar persetujuan dari pihak legislatif, skema pengembalian, serta potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah di masa mendatang.
Namun perhatian paling tajam tertuju pada dugaan penggunaan dana Pokir untuk kegiatan publikasi media yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam forum tersebut mencuat informasi bahwa alokasi anggaran publikasi diduga hanya berputar pada sejumlah media tertentu yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu, sehingga media yang sama berulang kali mendapatkan porsi anggaran tersebut.
Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri yang juga Koordinator Gerakan Bersama (Geber) Kepri, Jusri Sabri, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau guna meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah menyampaikan surat ke DPRD Kepri karena persoalan ini berkaitan langsung dengan kebijakan yang melibatkan wakil rakyat,” ujar Jusri.
Menurutnya, dana Pokir tidak semestinya dialihkan untuk kegiatan publikasi media karena secara prinsip Pokir merupakan instrumen untuk menampung dan merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing anggota dewan.
Ia menegaskan, penggunaan Pokir telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.
“Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, bukan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Jusri menilai, apabila dana Pokir dialihkan untuk kepentingan di luar tujuan tersebut, maka kondisi itu berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran.
“Jika benar dana Pokir diarahkan untuk belanja publikasi media, maka itu patut diduga sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.
Ia memastikan, pihaknya bersama organisasi yang tergabung dalam konsolidasi tersebut tengah menyiapkan langkah hukum.
“Bukti-bukti yang kami miliki sudah cukup kuat. Setelah Lebaran nanti kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan juga Polda Kepri agar persoalan ini bisa diusut secara transparan,” pungkasnya.*(helmi)





Komentar