www.ranaipos.com _ Natuna : Setelah lebih kurang 10 (sepuluh) jam memasuki gedung korps adhyaksa, akhirnya sekitar pukul 21:49 Wib, jum’at (07/06/2024) malam, Aripin mantan sekretaris Dewan Pengawas Perusda Natuna keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Natuna dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Natuna.

Aripin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di gelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Natuna untuk di tahan dan dititip di Polres Natuna oleh Kejaksaan Negeri Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH, MH melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, SH, MH bersama Kasi Pidsus Denny, SH dan Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Natuna, saat melakukan konprensi pers di ruang Loby Kantor Kejaksaan Negeri Natuna menerangkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Natuna telah melakukan penahanan terhadap tersangka A yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan Tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi sejak jam 14: 00 wib hingga jam 17;30 wib, dengan telah dikuatkan dengan 2 alat bukti maka dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka pada pikul 18:30 hingga pukul 20:00 Wib,” ungkap Tulus.
Lebih Lanjut Kepala Seksi Intelijen yang di dampingi Denny, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna menyampaikan bahwa peran tersangka A bersama-sama dengan terpidana inisial R (yang sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang bermula pada tahun 2018, dimana perusda menerima anggaran operasional sebesar Rp. 774.446.940, pada saat itu terpidana R diangkat menjadi PLT direktur pada tanggal 11 Juli 2018, melakukan revisi Rancangan Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) dengan menetapkan kegiatan investasi bidang Perikanan (Kapal Bagan) dan kerjasama penyertaan modal dengan pihak ketiga (Perbengkelan dan Sofa Jok), selain itu terpidana R melakukan delapan pengelolaan keuangan Perusahaan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Revisi RKAP tersebut inisiatif tersangka A untuk memasukkan investasi bidang perikanan tanpa melakukan kajian dan studi kelayakan terhadap investasi tersebut (Feasibility Study),” papar Tulus.
Lebih lanjut Tulus Yunus Abadi, SH., MH yang baru lima hari menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna itu mengungkapkan bahwa investasi bidang perikanan tersebut adalah penyewaan kapal bagan dikerjasamakan dengan adik tersangka A sendiri dimana penentuan harga hanya kesepakatan antara terpidana R dengan tersangka A dan adiknya tersangka dan ada juga untuk biaya perawatan tahun 2018 dan tahun 2019 yang dikeluarkan perusahaan tetapi keuntungan penyewaan kapal lebih sedikit, apalagi sesungguhnya kapal tersebut sebenarnya adalah milik tersangka A itu sendiri.
Lanjut Tulus mengungkapkan, untuk mebel Jok Sofa, tersangka A mengenalkan dengan inisial V kepada terpidana R, disewakan usaha tersebut menguntungkan sehingga dikelola Kerjasama tanggal 16 Agustus 2018 dengan penyertaan modal, akan tetapi kerjasama tersebut tidak berjalan dikarenakan inisial V menghilang (kabur).
Tegasnya, dari hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta ada upaya rekayasa dan benturan kepentingan.
Sementara Denny, SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Natuna mengungkapkan bahwa penahanan tersangka A berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-01/L.10.13/Fd/06/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1), Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“akibat perbuatan tersangka dan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 419.318.511 (empat ratus sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah) dan adapun alasan penahanan yang dilakukan oleh penyidik : Unsur Subjektif Pasal 21 KUHAP dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ungkap Denny.
Tambah Tulus, Kasi Intel Kejari Natuna, penahanan terhadap tersangka A dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 07 Juni 2024 sampai dengan 26 Juni 2024 di Rutan Polres Natuna.
Aripin keluar dari Kejaksaan Negeri Natuna dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Natuna sekitar jam 21:49 dan di giring ke mobil tahanan untuk di titipkan di polres Natuna.
Penetapan Aripin sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di perusahaan daerah kabupaten Natuna yang telah memutuskan Rusli sebagai mantan Direktur Perusda Natuna melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang sebagai terpidana (divonis bersalah_red) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang tersebut dinilai banyak kalangan hanya memakan 1 (satu) tumbal (Rusli_red).
Pemeriksaan Aripin merujuk pada putusan atas di tetapkan Rusli sebagai terdakwa dan di vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau terkait penyalah gunaan wewenang sebagai direktur perusda Natuna yang mengakibatkan kerugian negara.
Setelah di periksa sebagai saksi dan dengan dikuatkan dengan alat bukti hingga di tetapkan sebagai tersangka dan dengan di bom dengan dua pertanyaan, akhirnya tidak bisa lagi memberikan keterangan lebih lanjt.
Muhajirin SH selaku pengacara Aripin saat di mintai keterangannya usai mendampingi pemeriksaan hanya menjawab singkat dan menghormati proses hukum lebih lanjut.
Sebelum Aripin di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Perusda Natuna yang telah di vonis bersalah (Rusli Direktur Perusda Natuna_red) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, Aripin masif melakukan perlawanan terhadap pihak pihak yang terus mendesak pihak kejaksaan untuk terus mengejar keterlibatan Aripin di kasus perusda tersebut.
Perlawanan tersebut kerap dilakukan Aripin dengan cara melaporkan pihak pihak yang terus memaksa pihak hukum untuk terus menuntaskan persoalan kasus korupsi di Perusahaan daerah Kabupaten Natuna yang hanya di duga di tumbalkan satu orang, sementara aktor lainnya masih bebas melengang.
Bentuk perlawanan Aripin kepada pihak yang terus mendesak pihak kejaksaan Natuna untuk memproses dirinya itu tampak jelas sebagaimana di posting oleh akun putra rantau ke akun sosial media Facebook Berita Natuna berupa bukti laporan salah satu media online ke dewan pers, yang mana yang bersangkutan sebagai salah satu admin di akun Facebook tersebut.
Yang mana bukti tersebut tampak jelas di laporkannya salah satu media online yaitu radarkepri.com ke dewan pers terkait pemberitaan yang sering di tulis oleh media tersebut berdasarkan peran Aripin sebagai Badan Pengawas Perusda Natuna yang di ungkap dalam fakta persidangan.
Tidak hanya media yang memberitakannya, Aripin melalui pengacaranyapun juga tidak segan segan melaporkan oknum Kejari Natuna bersama perangkatnya ke Jamwas Kejagung sebagaimana di kutib di laman kepri.co.id terbitan, Kamis, 06/06/2024 jam 2;17 Wib itu memberitakan dengan headline Pengacara Aripin Laporkan Oknum Kejari Natuna dan Perangkatnya ke Jamwas Kejagung.
Dalam berita tersebut, Muhajirin SH selaku pengacara Aripin, saksi pada tindak pidana korupsi keuangan Perusda Natuna melaporkan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dan perangkatnya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI sebagaimana di beritakan oleh kepri.co.id tersebut pada tanggal 2 Mei 2024 lalu yang mana klienya pada 28 Juli 2023 telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 20 juta.
Laporan Muhajirin ke Jamwas Kejagung tersebut, nomor: 110/LP-M&R/V/2024 yang diterima Nabilah dengan ditandatangani dan dibubuhi stempel Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Inti laporan dari Muhajirin tersebut, kliennya pada persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) Keuangan Perusda Natuna telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN.TPG tanggal 14 Maret 2024 oleh Hakim Ketua Riska Widiana SH MH, dan hakim anggota Siti Hajar Siregar SH, dan Syaiful Arif SH MH hakim ad hoc tipikor.
Dalam putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Rusli bin Ibrahim selaku Direktur Perusda Natuna divonis dua tahun dan denda Rp. 50 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp. 315.543.511, putusan tersebut tidak dilakukan upaya hukum dan sudah inkracht.
Sebagaimana di kutib di laman kepri.co.id tersebut, Muhajirin menganggap dalam vonis Rusli bin Ibrahim tersebut, kliennya (Aripin_red) telah diperiksa sebagai saksi dan mengembalikan kerugian negara Rp. 20.000.000 pada tanggal 28 Juli 2023. Saksi lain Soeprapto mengembalikan kerugian negara Rp. 765.000 telah dikembalikan 24 Januari 2023. Kemudian Ridwan diperiksa sebagai saksi dan mengembalikan kerugian negara Rp. 22.754.000, dikembalikan 14 Agustus 2023 dan di anggap kasus sudah selesai.
Kini Aripin telah di tetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Natuna dan di tahan selama 20 hari kedepan untuk proses hukum lebih lanjut. Akankah Aripin sampai ke pengadilan?, dan bagai mana perannya dalam kasus tersebut yang akan di ungkapkan dalam fakta persidangan?, dan akankah Kejaksaan Natuna menetapkan tersangka baru lagi?, kita tunggu hasil pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*(rapi)





Komentar