Pemerintah melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berbagai program dan kegiatan tersebut dituangkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, belanja adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang kekayaan bersih.
Belanja negara dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja pemerintah pusat sampai dengan 31 Juli 2021 sebesar Rp. 952,82 teriliyun atau sebesar 48,75 persen dari pagu anggarannya. Realisasi belanja tumbuh positif karena ditopang program penanganan pandemi bidang kesehatan dan perlindungan kepada masyarakat, dan penyelesaian proyek infrastruktur.
Pagu anggaran belanja negara yang sangat besar, sehingga diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang baik. Agar memudahkan pengelolaan dan pengawasan anggaran, maka dibuatlah klasifikasi belanja negara. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan klasifikasi belanja negara menurut jenis belanjanya dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
Belanja pegawai (Kode 51)
Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintah. Baik pegawai yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.
Belanja pegawai digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan PNS dan TNI/POLRI, belanja gaji dokter pegawai tidak tetap, belanja uang makan PNS, belanja uang lauk pauk TNI/POLRI, belanja uang lembur PNS, dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.
Belanja barang (Kode 52)
Belanja barang adalah pengeluaran yang digunakan untuk pembelian barang atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang atau jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja barang digunakan untuk belanja barang operasional, belanja barang non-operasional, belanja barang badan layanan umum (BLU), dan belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain.
Belanja Modal (Kode 53)
Belanja modal adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk pembayaran perolehan aset atau menambah nilai aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Belanja modal digunakan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, belanja modal lainnya, serta belanja modal badan layanan umum (BLU).
Belanja Bunga Utang (Kode 54)
Belanja bunga utang adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membayar kewajiban atas penggunaan pokok utang, baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri. Belanja bunga utang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru. Pembayaran bunga utang meliputi pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan bunga obligasi negara, pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon obligasi negara, pembayaran diskon SBSN, dan denda.
Belanja Subsidi (Kode 55)
Belanja subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan utuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri dari dua jenis, yaitu belanja subsidi energi (BBM, LPG, tenaga listrik) dan belanja subsidi non-energi.
Belanja Hibah (Kode 56)
Belanja hibah adalah pengeluaran pemerintah dalam bentuk transfer uang atau barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/ BUMD, serta pemerintah daerah. Belanja hibah bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus. Dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Belanja Bantuan Sosial (Kode 57)
Belanja bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan. Pengeluaran Bantuan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bersifat tidak terus menerus serta selektif. Belanja bantuan sosial digunakan untuk belanja rehabilitas sosial, belanja pemberdayaan sosial, belanja perlindungan sosial, belanja penanggulangan bencana, belanja jaminan sosial, dan belanja penanggulangan kemiskinan.
Belanja Lain-Lain (Kode 58)
Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja lain-lain biasanya digunakan untuk belanja lain-lain dana cadangan dan risiko fiskal, belanja lain-lain lembaga non-kementerian, belanja lain-lain bendahara umum negara, dan belanja lain-lain tanggap darurat.
Transfer ke Daerah (Kode 61)
Transfer ke daerah adalah semua pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Transfer ke daerah meliputi transfer dana bagi hasil, transfer dana alokasi khusus, transfer dana alokasi umum, transfer dana penyesuaian, dan transfer otonomi khusus.
Berbagai jenis belanja sudah dialokasikan oleh pemerintah dengan jumlah pagu anggaran yang besar. Oleh karena itu pemanfaatan dan penggunaan belanja harus harus bijaksana dan tepat sasaran. Pengawasan dan peran aktif dari masyarakat dalam mengawal pelaksanaan belanja negara sangat dibutuhkan. Hal ini agar APBN dialksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*
Penulis :
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id
Editor : rapi
Komentar