ANAMBAS _ ranaipos.com : Agenda kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MTS Al Ma’arif Letung, Kecamatan Jemaja, Senin (2/3/2026), merupakan program Bidang Hukum Setdakab Kepulauan Anambas yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Bambang menjelaskan, program ini menyasar sekolah-sekolah tingkat menengah di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur dengan target memberikan edukasi hukum sejak dini kepada siswa-siswi agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum, khususnya di lingkungan sekolah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran hukum kepada para pelajar, sehingga mereka memahami konsekuensi dari setiap perbuatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Materi yang disampaikan meliputi pencegahan perundungan (bullying), bahaya penyalahgunaan narkoba, serta perlindungan anak. Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman tentang sistem peradilan pidana anak agar mengetahui dampak hukum apabila terlibat dalam tindak pidana.
“Kita berharap sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk menuntut ilmu, bebas dari bullying dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Anambas, Dwi Jaya Putera,
menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Bidang Hukum yang dilaksanakan dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Menurutnya, materi yang diberikan sangat tepat sebagai langkah pencegahan dini.
“Materi ini sangat relevan diberikan kepada siswa-siswi sebagai upaya pencegahan terjadinya bullying, penyalahgunaan narkoba, serta agar mereka memahami sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus berlanjut demi membangun kesadaran hukum generasi muda di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Anak-anak bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.*(Heri).





Komentar