Natuna _ ranaipos.com : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan program layanan easy paspor atau layanan jemput bola untuk pembuatan paspor di wilayah kecamatan.
Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang berada di daerah kepulauan atau jauh dari pusat kota Ranai agar tetap dapat mengurus dokumen perjalanan tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai Wahyu Purwanto, A.Md.Im., S.H., M.Si. melalui Kasi Tikim, Rizwan menjelaskan bahwa layanan tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kecamatan yang mengajukan surat kepada kantor imigrasi.

“Untuk Kantor Imigrasi Ranai dalam hal pelayanan pembuatan paspor kita ada namanya layanan easy paspor yaitu layanan jemput bola,” ujar Rizwan kepada ranaipos.com saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (10/03).
Ia menyebutkan, program jemput bola tersebut telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun terakhir terutama di Kecamatan Serasan. Menurutnya program itu cukup membantu masyarakat di wilayah kepulauan.
Ke depan sambung Rizwan, pihak imigrasi berencana memperluas jangkauan layanan tersebut ke wilayah lain di Kabupaten Natuna. Salah satu lokasi yang akan menjadi sasaran berikutnya adalah Kecamatan Bunguran Barat yang berpusat di Sedanau.
“Rencananya selepas lebaran nanti akan dilakukan juga untuk Kecamatan Bunguran Barat yaitu di Sedanau,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi akan datang langsung ke lokasi untuk melakukan pengambilan foto serta perekaman data biometrik pemohon. Namun, proses pencetakan paspor tetap dilakukan di Kantor Imigrasi Ranai.
Rizwan menegaskan bahwa seluruh kecamatan yang berada dalam wilayah kerja Imigrasi Ranai dapat memanfaatkan layanan tersebut, selama permintaan diajukan secara resmi.
“Bahkan semua kecamatan kita siap melayani permintaan pembuatan paspor selama masih di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ranai dengan cara bersurat, atau menghubungi nomor layanan resmi Imigrasi Ranai,” tegasnya.
Syarat Pembuatan Paspor
Rizwan juga mengingatkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembuatan paspor baru harus melengkapi persyaratan sebagai berikut : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran.
Biaya Pembuatan Paspor
Sedangkan biaya untuk pembuatan paspor elektronik (e-passport), biayanya Rp650 ribu untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950 ribu untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Selain itu, imigrasi juga menyediakan layanan percepatan penerbitan paspor yang dapat selesai pada hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1 juta di luar biaya pembuatan paspor.
Adapun bagi pemohon yang kehilangan paspor akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, sedangkan paspor yang rusak dikenakan denda Rp500 ribu di luar biaya pembuatan paspor baru.
Pelayanan
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai dapat menghubungi nomor pelayanan di 0811-7700-359.
Terakhir, Rizwan menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ranai terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
“Imigrasi Ranai tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungli,” pungkasnya (Rid).





Komentar