NATUNA – ranaipos.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai mendeportasi dua warga negara (WN) Malaysia berinisial MF (42) dan F (29), Jumat (10/4/2026), setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Natuna.

Kedua WN Malaysia tersebut dipulangkan ke negara asal melalui Pelabuhan Batam Center menggunakan kapal Ferry MV Mirangga Alpha dengan tujuan Johor Bahru, Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Wahyu Purwanto, saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at (10/04/2026) petang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MF dan F diketahui masuk ke Indonesia melalui Batam dengan menggunakan izin tinggal bebas visa kunjungan singkat yang diperuntukkan untuk keperluan wisata.
Namun, dalam praktiknya kedua WNA tersebut justru datang ke Natuna untuk melakukan pekerjaan memperbaiki sebuah kapal yang berada di wilayah Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ranai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia serta mengusulkan nama keduanya masuk dalam daftar penangkalan atau blacklist.
“Yang bersangkutan tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu enam bulan,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap warga negara asing yang melanggar hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ranai.
Menurutnya, tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ranai dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia, khususnya di Kabupaten Natuna.
“Langkah ini juga bertujuan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari,” pungkasnya.*(rapi)





Komentar