www.ranaipos.com – Bintan : Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait keimigrasian dengan tema “Sosialisasi Elektronik Paspor (E-Paspor)” di Aula Kantor Kecamatan Bintan Timur, Rabu (21/08/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Ryawantri Nurfatimah, Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, menjelaskan pentingnya Paspor sebagai dokumen identitas resmi bagi warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri. Ia juga memperkenalkan desain Paspor terbaru dengan warna merah yang baru-baru ini dirilis oleh Kemenkumham RI bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
“Saat ini terdapat dua jenis Paspor yang dapat dipilih oleh masyarakat, yaitu Paspor elektronik dan Paspor non-elektronik, dengan masing-masing keunggulan dan perbedaannya,” jelasnya.
Paspor Elektronik (E-Paspor):
-Dilengkapi dengan chip yang memuat data diri lebih lengkap, termasuk biometrik wajah serta sidik jari.
-Pengguna E-Paspor dapat melewati auto gate di bandara tanpa perlu pemeriksaan imigrasi manual.
-Memiliki 48 halaman dengan biaya Rp650 ribu per permohonan.
Sampul Paspor terdapat logo tanda Paspor elektronik.
-Memerlukan penyimpanan dan perawatan khusus untuk melindungi chip.
Paspor Non-Elektronik:
-Tidak dilengkapi dengan chip.
-Memuat data diri pemegang Paspor.
-Sampul Paspor tidak terdapat logo khusus.
-Memiliki 48 halaman dengan biaya Rp350 ribu per permohonan.
-Pengguna harus melewati pemeriksaan di gate imigrasi secara manual.
-Tidak memerlukan perawatan khusus.
Ryawantri juga mengingatkan kepada masyarakat yang sudah memiliki Paspor elektronik agar menyimpannya dengan baik dan menghindari kerusakan, mengingat Paspor elektronik memerlukan perawatan khusus.
“Autogate itu hanya dapat digunakan oleh pengguna E-Paspor yang berusia di atas 14 tahun. Selain itu, Paspor elektronik juga dapat digunakan untuk perjalanan umroh atau haji,” tutupnya.*(devi)





Komentar