No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Henerty Buronan Koruptor Pengadaan Pompong Anak Sekolah Lingga Ditangkap

rapi by rapi
02/02/2022 7:57 PM
in Berita, Bintan, Seputar Kepri
0
Henerty Buronan Koruptor Pengadaan Pompong Anak Sekolah Lingga Ditangkap
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan _ ranaipos.com : Tim gabungan Kejaksaan Negeri Bintan telah menangkap seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompong anak sekolah di Dinas Pendidikan Lingga tahun 2017 silam.

Penangkapan itu terjadi di wilayah Pramuka Kota Tanjungpinang oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Lingga. Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengintaian terhadap pelaku sejak Senin ( 31/01 ).

Henerty alias Iyen merupakan pemilik perusahaan CV. Mekar Cahaya. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan pompong anak sekolah tahun 2017, senilai Rp. 537.000.000,-. Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya pada hari Rabu, 02 Februari 2022 sekira pukul 00.10 Wib. Tim dan tersangka Henerty dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Bintan untuk dititipkan di ruang sel perempuan, yang untuk selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lingga.

Ketika di konfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana membenarkan penangkapan buronan koruptor Lingga yang dilakukan pihaknya bersama dengan Kejari Tanjungpinang. Buronan itu ditangkap di Kota Tanjungpinang sekira pukul 23.40 WIB.

Baca Juga

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

“Ya benar bang di tangkapnya tadi malam. anggota kita Kasi Intel dan Kasi Pidum bersama dengan tim dari Kejari Lingga yang melakukan penangkapan,” ujar I Wayan melalui WhatsApp, Rabu (02/02) siang.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa SH menjelaskan pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekitar pukul 23.40 WIB bertempat Jl. Lembah Purnama Lorong Tanama, Kec. Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Prov. Kepulauan Riau, telah dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka Henerty dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga.

“Penangkapan Tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018 dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh tersangka. Serta surat penetapan tersangka nomor Print-112/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018,” jelas Kasi Intel.

Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*(mona)

Komentar

Berita Terkini

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

22 menit lalu

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

Gelar Reses di Air Lebay Batu Hitam, Anggota DPRD Solihin Serap Aspirasi Warga

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In