www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kini berbuntut panjang.
Herman, SH. MH., selaku Kuasa Hukum dari Djodi Wirahadikusuma, secara tegas menyatakan telah menempuh jalur hukum atas pembongkaran beruntun yang dilakukan di atas lahan pribadi kliennya di Jalan D.I. Panjaitan KM 8, Kota Tanjungpinang.
Pembongkaran yang terjadi sebanyak empat kali tersebut dinilai cacat prosedur, melampaui kewenangan wilayah, dan diduga kuat mengandung unsur tindak pidana perusakan.
Herman, SH. MH. membeberkan rentetan aksi Satpol PP yang dianggap tidak manusiawi dan mengabaikan etika hukum:
* 12 Februari 2026: Pembongkaran pagar batako dengan dasar Perda No. 7 Tahun 2010 yang diklaim telah dicabut oleh DPRD.
* 18 Februari 2026: Pembongkaran pagar kayu yang dilakukan tepat satu hari setelah perayaan Imlek.
“Tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar hukum yang jelas, mereka membongkar saat klien kami masih dalam suasana hari raya,” ujar Herman saat melakukan Konferensi Pers, Selasa (10/3/2026).
* 27 Februari 2026: Pembongkaran dilakukan kembali meski pihak pemilik lahan sedang mengurus IMB/PBG. Satpol PP juga merusak sebagian kanstin taman yang dibangun kliennya.
* 5 Maret 2026: Satpol PP membongkar kanstin beton yang berfungsi sebagai penahan tanah untuk taman. Penindakan ini pun dilakukan tanpa surat pemberitahuan resmi.
Herman menegaskan bahwa Djodi Wirahadikusuma memiliki legalitas sempurna atas tanah tersebut berdasarkan tiga sertifikat resmi:
* HGB NIB No. 32.05.00000597.0 (Luas 61 m²)
* SHM No. 1005/Ds/Kel. Air Raja (Luas 800 m²)
* SHM NIB 32.05.000007463.0 (Luas 4.700 m²)
Langkah pemagaran diambil karena lahan tersebut diserobot oleh pihak ketiga tanpa izin. Saat ini, Herman tengah mengajukan gugatan Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi di Pengadilan Negeri untuk mempertahankan hak kliennya.
Herman, SH. MH. meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satpol PP Kota Tanjungpinang yang menutup ruang dialog.
“Kami tidak pernah ada niat untuk melawan pemerintah. Ini negara hukum, kami melakukan upaya sesuai aturan. Namun, jangan sampai ada pemerintah atau pejabat tertentu yang menggunakan kekuasaannya untuk menindas masyarakat kecil,” tegas Herman, SH. MH.
Ia juga mempertanyakan urgensi IMB pada objek yang dibongkar. “Apakah pagar kayu sementara perlu IMB? Apakah kanstin pembatas taman harus ada PBG? Ini sangat mengada-ada. Bahkan, 4 kali pembongkaran dilakukan tanpa ada Surat Perintah resmi dari Walikota. Ini murni tindakan sewenang-wenang.”
Poin krusial yang diangkat Herman adalah status Jalan D.I. Panjaitan yang merupakan Jalan Provinsi Kepulauan Riau. Secara hukum, penegakan Perda di lokasi tersebut adalah kewenangan Satpol PP Provinsi, bukan Kota.
“Satpol PP Provinsi saja hanya turun sekali untuk memantau. Tapi mengapa Satpol PP Kota yang justru agresif melakukan penindakan? Ini sudah salah alamat secara administratif,” tambahnya.
Tak tinggal diam, Herman, SH. MH. telah resmi melaporkan kejadian ini ke dua lembaga tinggi :
*Ombudsman RI Perwakilan Kepri: Terkait dugaan Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
*Polda Kepri : Terkait tindak pidana perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama (Pasal 170 atau 406 KUHP) dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami akan uji kebenaran ini. Kami meminta keadilan agar tindakan oknum-oknum yang merugikan rakyat ini diproses sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tutup Herman.*(dv)





Komentar