NATUNA, RANAIPOS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2017. Sidang Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna Hadi Candra, S.Sos di ruang rapat paripurna, Selasa (24/04).
Siding Paripurna penampaian LKPJ Bupati Natuna T.A 2017 tersebut juga tampak hadir Sekda Natuna Wan Siswandi, S.sos. M.Si, Asisten I, Drs. Min Wardi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para Anggota DPRD, Tokoh Masyarakat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Natun Yusripandi memaparkan, sesuai dengan tata tertib DPRD dan makanisme yang telah ditetapkan rapat paripurna DPRD pada hari ini dapat dilanjutkan.
Dengan mengucapkan bismilahhirohmannirrohim, rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Bupati Natuna tahun anggaran 2017.
Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah.
Laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007, diatur bahwa LKPJ ahir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah ahir tahun anggaran berahir. Sehinga sesuai dengan ketentuan yang berlaku bupati dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD dengan maksud akan memberikan informasi secara terang, terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
LKPJ tersebut, akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah, dalam rangka untuk merealisasi penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran berikutnya, papar Yusripandi.
Dalam penyampai (LKPJ) Bupati Natuna Drs. H Abdul Hamid Rizal, M.Si memaparkan, perlu di sampaikan bahwa laporan keterangan pertangungjawaban ahir tahun 2017.
Disusun dalam rangka memenuhi kewajiban kepala daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah pasal 69 ayat (1) dan dijabar lebih lanjut lewat dalam Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelengaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daearah kepada DPRD, serta informasi laporan penyelengara pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam pasal 17 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 diatur juga bahwa LKPJ ahir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berahir.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, kami telah menyusun laporan yang dimaksud secara sistemetis dalam bentuk dua buku, yang berisikan buku pertama laporan keterangan pertangungungjawaban dan buku kedua yang beisikan laporan keterangan pertangungjawaban bupati natuna tahun 2017 yang meliputi lima bagian yaitu, kebijakan pemerintah daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah,” terang Hamid.
Masih kata Hamid, kebijakan pemerintah daerah, adalah rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten Natuna tahun 2016-2021, sebagaimana dimaklumi bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah secara keseluruhan, diarahkan pada upaya percapaian atau perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam rencana pembangunan jangka menengah daear (RPJMD) kabupaten Natuna tahun 2016-2021, yakni masyarakat Natuna yang cerdas dan mandiri, dalam kerangka keimanan dan budaya tempatan dengan demikian maka visi yang dimaksud merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan dan komponen masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam berkarya, menjadikannya sebagai ruh dan semangat berjuang dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui dinamika otonomi daerah.
Guna mewujudkan visi kabupaten Natuna telah ditetapkan enam (6) misi sebagai berikut,
1. Mewujudkan perekonomian berbasis sumber daya alam potensial daerah.
2. Memajukan sektor pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan anak didik.
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat khususny masyarakat pesisir nelayan dan petani.
4. Membuka keterisoliran daerah dan desa melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi laut dan pembukan jalan.
5. Meningkatkan keimana dan mewujudkan kesadaran budaya melayu sebagai payung pembangunan daerah.
6. Mewujudkan itegeritas aparatur sebagai pelayanan masyarakat.
Bupati Natuna, Hamid Rizal juga menyampaikan jumlah prestasi penghargaan yang membanggakan telah diraih oleh kabupaten Natuna.
Banyak prestasi yang membanggakan telah diraih kabupat Natuna ditahun 2017 diantaranya,
1. Penghargaan dari universitas gajah mada (UGM) tentang transparansi keuangan daerah terbaik se-Sumatera.
2. Pengahargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), nilai atau predikat akuntabilitas kinerja itansi pemerintah (AKIP) mencapai nilai 70,01 dengan predikat BB.
3. Penghargaan dari Menteri Pariwisata juara III objek wisata bersih terpopuler, anugerah pesona Indonesia tahun 2017.
4. Penghargaan dari KANWIL Direktorad Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kepulauan Riau, peringkat 1 kinerja pelaksana dana desa terbaik se- Provinsi Kepulauan Tiau tahun 2017.
5. Pengharagaan dari KANWIL Direktorad Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kepulauan Riau, peringkat III kinerja pelaksana DAK fisik terbaik se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017.
6. Penghargaan Gubenur Kepulauan Riau kepada Puskesmas Ranai, sebagai juara I lomba KB MKJP kategori Puskesmas tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
7. Penghargaan Gubenur Kepulauan Riau kepada BKL Kemboja Desa Sedanau Timur Kecamatan Bunguran Batubi, sebagai juara I poktan BKL ungulan tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
8. Penghargaan Gubenur Kepulauan Riau kepada BKR Mawar Desa Air Lengit Kecamatan Bunguran Tengah, sebagai juara II poktan BKR ungulan tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
9. Penghargaan Gubenur Kepulauan Riau kepada BKB HI sehat cerdas Desa Binjai Kecamatan Bunguran Barat, sebagai juara III poktan holistik integratif ungulan tingkat Provinsi Kepulauan Riau. (Don/rp)
Komentar