NATUNA _ DPRD Natuna menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018, Jumat (15/3) pagi
Ketua DPRD Natuna, Yusripandi dalam sambutan pembukanya menyampaikan, berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 diatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sehingga sesuai dengan ketentuan tersebut, Bupati Natuna wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD Natuna.
“Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran berikutnya” papar Yusripandi.
Dijelaskan Yusripandi, agenda Paripurna yang diselengarakan hanya menerima LKPJ tahun 2018 dari Bupati Natuna dan selanjutnya DPRD akan dibentuk Pansus.
“Dalam rapat paripurna ini tidak ada mengambil keputusan, hanya menerima LKPJ dari Bupati Natuna,” terangnya.
Sementara Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal menyampaikan, akan memberi dua buku Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ), diantaranya buku berisi pidato LKPJ Bupati Natuna yang sedang dibacakan dan kedua berisi laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Natuna Tahun Anggaran 2018 yang meliputi 5 bagian yaitu pertama, mewujudkan perekonomian berbasis sumber daya alam potensial daerah. Kedua, memajukan sektor pendidikan melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan anak didik. Ketiga, meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya masyarakat pesisir nelayan dan petani.
Keempat, membuka keterisolasian daerah dan desa melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi laut dan permukaan jalan, serta kelima, meningkatkan keimanan dan mewujudkan kesadaran budaya Melayu sebagai payung pembangunan daerah. Keenam, peningkatan integritas aparatur pemerintah sebagai pelayan masyarakat dapat mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.
“Ini merupakan laporan tahun ketiga kami terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Natuna untuk masa bakti 5 tahun yaitu tahun 2016 – 2021,” tutur Hamid.*(red)
Komentar