Batam _ www.ranaipos.com : Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan sebuah kapal kayu bermuatan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah perairan Batam.

Kapal kayu tersebut diketahui bernama KM Rizki Laut. Informasi awal menyebutkan bahwa kapal beserta muatannya diduga milik seorang pengusaha berinisial AS. Usai diamankan, kapal langsung digiring ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri yang berada di Sekupang, Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kapal kayu KM Rizki Laut sekarang sedang bersandar di pelabuhan Ditpolairud Polda Kepri,” ungkap seorang sumber kepada media ini, Kamis, 29 Mei 2025 sore.
Menariknya, kapal tersebut disandarkan bersamaan dengan kapal lain yang juga diduga dimiliki oleh pengusaha AS. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya aktivitas penyelundupan BBM berskala besar yang kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Untuk menggali informasi lebih dalam mengenai penangkapan ini, media telah mencoba menghubungi Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, baik melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak bersangkutan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal distribusi BBM di wilayah perairan Kepri yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polda Kepri hingga kini masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.*(Ronal)





Komentar