Tanjungpinang _ ranaipos.com : Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang memastikan seluruh aktivitas parkir di sejumlah lokasi Bazar Ramadan dikelola secara resmi dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat pun diimbau untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, melalui Kasubag UPTD Parkir, Abdurrahman Djou, menegaskan bahwa warga tidak wajib membayar jika juru parkir tidak memberikan karcis resmi.
“Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat berhak menolak membayar. Karcis itu bukti resmi retribusi yang masuk ke kas daerah,” ujar Djou, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, selama Ramadan Dishub menambah sejumlah titik parkir insidentil guna mengantisipasi lonjakan pengunjung bazar. Beberapa lokasi yang menjadi titik parkir antara lain di Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Basuki Rahmat, serta sejumlah titik di kawasan Bintan Center.
Seluruh juru parkir yang bertugas, lanjutnya, telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub. Penugasan tersebut dilakukan melalui pengajuan dari koordinator penyelenggara bazar.
“Koordinator dan anggota jukir sudah terdaftar resmi di Dishub. Mereka juga dilengkapi rompi serta karcis resmi sebagai bukti sah pungutan parkir,” jelasnya.
Retribusi parkir yang terkumpul selama kegiatan bazar akan disetorkan ke kas daerah setelah kegiatan berakhir. Dari setiap titik parkir, estimasi setoran berkisar antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari, tergantung tingkat keramaian pengunjung.
“Semakin ramai lokasi parkir, potensi pendapatannya tentu lebih besar,” katanya.
Untuk mencegah kebocoran retribusi maupun praktik parkir liar, Dishub juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Para juru parkir diwajibkan memberikan karcis kepada setiap pengguna jasa parkir.
Dishub menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi juru parkir yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memberikan karcis kepada masyarakat.
“Jika ada jukir yang tidak memberikan karcis atau melakukan pungutan di luar ketentuan, kami tidak segan mencabut surat tugasnya,” tegas Djou.
Melalui langkah ini, Dishub berharap pengelolaan parkir selama Bazar Ramadan dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kota Tanjungpinang.*(helmi)





Komentar