www.ranaipos.com – Bintan : Seorang pria berinisial U ditangkap tim Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang saat sedang berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Starpool Biliar Cafe and Restoran Karaoke, Jalan Barek Motor, Kijang, Kabupaten Bintan Timur, Senin (12/5/2025) malam.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi tersebut ditindaklanjuti cepat oleh Danunit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra.
“Dandim memerintahkan saya untuk menindaklanjuti laporan itu. Kami segera bergerak melakukan pengintaian di lokasi,” ujar Kapten Inf Maswendra dalam keterangan pers, Selasa (13/5/2025).
Sekitar pukul 00.00 WIB, tim Intel mengamati seorang pria yang datang menggunakan mobil Nissan March berwarna biru dan memasuki area THM. Saat itulah petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
3 paket sabu seberat total 10,85 gram
-1 alat hisap (bong)
-1 timbangan digital
-Barang pendukung lainnya
-Uang tunai sebesar Rp1.802.000
“Menurut pengakuan tersangka, uang tunai tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba jenis sabu,” ungkap Maswendra.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kodim 0315/Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapten Inf Maswendra. *(dv)





Komentar