www.ranaipos.com – Tanjungpinang – Seorang warga bernama Djodi Wirahadikusuma melaporkan Sukirman Jong ke Mapolresta Tanjungpinang atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Laporan tersebut dilayangkan pada Minggu, 1 Juni 2025, setelah Djodi merasa tertipu karena lahan yang dibelinya ternyata tidak sesuai dengan sertifikat yang diberikan.
Laporan resmi Djodi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima dan ditandatangani oleh Aipda Riko Simanjuntak selaku anggota Piket Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Dalam keterangannya kepada polisi, Djodi mengungkapkan bahwa transaksi jual beli tersebut bermula pada 4 November 2022. Saat itu, ia membeli sebidang tanah dari Sukirman Jong yang terletak di Kampung Sumber Karya, Jalan WR Supratman, RT 001 RW 004, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Tanah tersebut disebut berstatus hak milik dan dibuktikan dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM): SHM Nomor 2903 atas nama Kasmari, Sukirman Jong, dan Junus seluas 1.241 meter persegi, serta SHM Nomor 3996 atas nama Hj. Djasiah dengan luas 275 meter persegi. Harga yang disepakati dalam transaksi tersebut adalah Rp 245 ribu per meter persegi, sehingga total nilai jualnya mencapai Rp 304.045.000.
Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh Djodi. Pada 28 Agustus 2023, ia mentransfer dana sebesar Rp 50 juta ke rekening atas nama Kasmari. Selanjutnya, pada 20 November 2023, Djodi menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 juta langsung kepada Sukirman Jong sebagai uang muka.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, Djodi mendapati adanya ketidaksesuaian antara luas lahan di lapangan dengan data dalam sertifikat yang diberikan oleh pihak penjual. Bahkan, di atas lahan yang seharusnya menjadi miliknya tersebut, kini telah berdiri bangunan milik orang lain.
“Infonya, pemilik bangunan tersebut membeli tanah dari SHM yang sama, padahal saya sudah bayar uang mukanya,” ujar Djodi saat dimintai keterangan.
Merasa dirugikan secara materil dan diduga telah menjadi korban penipuan, Djodi pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penggunaan blangko sertifikat palsu dalam transaksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Sukirman Jong serta nama-nama lain yang tercantum dalam sertifikat untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sengketa lahan di wilayah Tanjungpinang dan menjadi pengingat pentingnya verifikasi dokumen pertanahan secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi jual beli.*(dv)





Komentar