www.ranaipos.com – Anambas : Kepala Desa Tarempa Timur, Syawal, menyampaikan keprihatinannya terhadap keberadaan tumpukan semen milik PT PP (Persero) yang sebelumnya diletakkan di luar gudang logistik tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak desa. Hal ini dinilainya menyalahi etika koordinasi wilayah dan berpotensi melanggar aturan terkait ketertiban dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.

Syawal menegaskan bahwa sejak awal, pihak desa tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai aktivitas penyimpanan material proyek tersebut, padahal lokasi penyimpanan berada dalam wilayah administratif Desa Tarempa Timur.
“Sejak awal kami tidak pernah menerima konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah setempat. Kami hanya melihat aktivitas pekerja yang menyimpan semen begitu saja tanpa penjelasan. Hal ini tentu sangat kami sesalkan,” ujar Syawal, Rabu (30/7/2025).
Meski saat ini tumpukan semen telah dipindahkan ke dalam Gudang Logistik milik Pemda, sisa dedak semen yang masih berserakan di sekitar area menimbulkan dampak negatif bagi warga, terutama anak-anak yang kerap bermain di sekitar lokasi.
Saat meninjau lokasi Gudang Logistik, beberapa awak media melihat adanya tumpukan sisa semen diluar gudang yang cukup tebal dan juga tampak tumpukan semen didalam gudang menjulang tinggi jika ditaksir hampir mencapai ribuan semen didalam gudang. Terhadap sisa semen bisa menimbulkan dampak lingkungan sekitar lokasi. Hal ini perlu penjelasan oleh pihak terkait.
Selain itu, Ketua RT setempat, Yuslan, mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberikan arahan kepada para pekerja agar segera merapikan semen yang berada di luar gudang demi mencegah gangguan lingkungan, namun imbauan tersebut tidak diindahkan sebelumnya.
“Awalnya saya sudah menyarankan sisa semen yang di luar jangan dibiarkan begitu saja, karena dilokasi itu juga sering dijadikan tempat bermain anak-anak,” ungkap Yuslan..
Walaupun saat ini semen tersebut sudah tidak lagi ditempatkan di luar gedung kami meminta agar sisa semen yang ada diluar gedung untk bisa di bersihkan, ini juga menggangu warga sekitar di saat angin kencang membuat sisa semen berterbangan hingga kerumah warga dan di lokasi juga sering anak-anak menjadikan tempat bermain, jelasnya.
Pihak desa secara tegas meminta pihak perusahaan untuk segera melakukan pembersihan menyeluruh dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.
“Kami minta ada klarifikasi resmi dari perusahaan, dan langkah cepat untuk menertibkan serta membersihkan area. Jangan sampai kelalaian ini berdampak lebih luas terhadap kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib mengelola limbah dan material konstruksi agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat dan pihak desa berharap kejadian ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pihak perusahaan namun juga bagi perusahaan lain yang menjalankan aktivitas proyek di wilayah pemukiman agar tetap mematuhi prosedur, memperhatikan keselamatan, dan menjaga harmonisasi sosial dengan masyarakat setempat.
Sementara itu, media ini juga terus mencari regulasi dan aturan penerapan pengelolaan aset milik daerah terkait Gudang Logistik sebagai tempat penyimpanan bahan material semen milik PT. PP.
Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. Bersambung…..
Laporan : Heri





Komentar