No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 24 Februari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

    Bintan Cetak Prestasi Nasional, DPMPTSP Raih Predikat WBK di Ajang SAKIP dan ZI Awards 2025

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Diadukan Ady Indra Pawennari, 9 Media Siber di Kepri Diganjar Permintaan Maaf Oleh Dewan Pers

Ranai Pos by Ranai Pos
13/06/2025 5:34 PM
in Tanjungpinang
0
Diadukan Ady Indra Pawennari, 9 Media Siber di Kepri Diganjar Permintaan Maaf Oleh Dewan Pers 
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

www.ranaipos.com-Tanjungpinang : Salah seorang tokoh masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ady Indra Pawennari menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers di bawah kepemimpinan Komaruddin Hidayat dalam merespon pengaduannya terkait pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di daerah ini.

 

Baca Juga

Polisi Bantah Dugaan Penggunaan Mobil Sitaan oleh Oknum, Empat Unit Mobil Masih di Mapolres

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

“Atas nama pribadi, kami patut berbangga dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers dalam merespon pengaduan masyarakat yang begitu cepat atas pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah wartawan media siber di Kepri,” ungkap Ady Indra Pawennari di Tanjungpinang, Jumat (13/6/2025).

 

Hal itu diungkapkan Ady usai menerima 8 surat dari Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat terkait penyelesaian pengaduan yang disampaikannya ke Dewan Pers beberapa hari lalu. Ady mengadukan 17 wartawan media siber di Kepri yang memberitakannya secara tidak berimbang dan cenderung beritikad buruk untuk menghancurkan nama baik dan organisasi yang dipimpinnya.

 

“Alhamdulillah, dari 17 wartawan media siber yang saya adukan, sudah ada 9 media yang direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam terhitung hari ini. Ini kabar gembira buat kita semua, bahwa wartawan itu tidak boleh suka-suka menulis. Ia harus patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

 

Menurut Ady, awalnya Ia hanya mengadukan 1 orang wartawan media siber yang memberitakannya melakukan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepri yang tanpa konfirmasi dan cenderung menghakiminya. Padahal, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus melakukan check and recheck, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

“Hanya dalam beberapa hari setelah saya adukan, hasilnya langsung keluar. Media yang saya adukan direkomendasikan oleh Ketua Dewan Pers untuk minta maaf dan melakukan koreksi atas pemberitaan negatif yang dilakukannya. Melihat respon yang sangat cepat dari Dewan Pers, saya langsung mengadukan 16 wartawan media siber lainnya. Hari ini hasil penyelesaiannya sudah keluar untuk 8 pengaduan. Sisanya 8 pengaduan lagi sedang dalam proses analisa di Dewan Pers,” jelasnya.

 

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam penilaiannya menyebutkan, Teradu melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

 

Selain itu, Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verivikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

 

“Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima. Apabila Teradu tidak memuat hak jawab sesuai batas waktu yang diberikan, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.

 

Ketika ditanya apakah Hak Jawab sudah disampaikan kepada media yang bersangkutan, Ady mengatakan sudah melakukannya sesuai arahan Dewan Pers. Soal nama 9 media yang direkomendasikan Dewan Pers untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 2 x 24 jam tersebut, Ady yang juga Bendahara PWI Kepri itu, hanya menyebut inisial, yaitu HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN dan BN.

 

“Mereka ini salah kaprah, tanpa konfirmasi memberitakan saya melakukan penipuan. Padahal, saya ini korban penipuan. Kalau mereka mengerti Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pasti konfirmasi dulu atau check and recheck,” sesal Ady.

 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli mempersilakan Ady Indra Pawennari sebagai pengadu untuk menyampaikan ke publik terkait hasil penyelesaian pengaduannya ke Dewan Pers.

 

“Silahkan pak,” tegas Muhammad Jazuli, mantan anggota DPR/MPR selama tiga periode dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.(red)

Komentar

Berita Terkini

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

Safari Ramadan Ketiga, Roby Kurniawan dan Deby Maryanti Sambangi Dua Kecamatan Sekaligus, Pererat Ukhuwah Bersama Warga

9 jam lalu

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan Pelanggar TKA, Denda Rp4,48 Miliar

Menaker : BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Bunguran Barat Amankan Bazar Takjil Sedanau

Bupati Bintan Apresiasi Program JAPFA for Kids: Ribuan Siswa Tersentuh Intervensi Gizi, Ratusan Anak Alami Perbaikan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In