www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Tanjungpinang kembali mengambil langkah strategis dalam pengelolaan hunian warga binaan. Sebanyak 50 orang warga binaan resmi dipindahkan ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas) berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang pada Senin (08/09/2025).
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerataan kapasitas hunian serta optimalisasi program pembinaan. Dari total warga binaan yang dipindahkan, 35 orang ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, sementara 15 orang lainnya dialihkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Proses pemindahan berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat dari personel Polsek Tanjungpinang Kota, serta dukungan jajaran pengamanan dan staf registrasi Rutan Kelas I Tanjungpinang. Sebanyak tiga unit kendaraan Transpas, satu minibus Rutan, dan satu ambulans disiagakan untuk mendukung kelancaran proses sepanjang rute sejauh kurang lebih 18 kilometer.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, turut hadir langsung memantau kegiatan ini dari awal hingga akhir. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga peningkatan kualitas pembinaan.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan kestabilan kapasitas hunian, memperkuat sistem keamanan, serta mendukung iklim pembinaan yang lebih kondusif dan efektif,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan, mencerminkan sinergi antarinstansi serta komitmen petugas pemasyarakatan dalam menjaga ketertiban dan pelayanan pemasyarakatan yang humanis.*(dv)





Komentar