www.ranaipos.com – Bintan : Berawal dari adanya laporan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kepada Satresnarkoba Polres Bintan terkait adanya rencana transaksi narkotika yang akan dilakukan disekitar Lapas Km 18 Kijang pada Senin (01/07/2024) lalu sekira pukul 13.00 Wib.
Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar dan tim kepolisan langsung melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut akan dimasukkan ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan tim segera berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RD beserta barang bawaannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan RD, ditemukan 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 11,87 gram, yang disembunyikan dalam 3 (tiga) buah sotong/cumi-cumi,” jelasnya.
Selain itu, tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy warna hitam milik RD dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih-hitam dengan nomor polisi BP 5686 WP.
Atas penemuan tersebut, RD beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini RD harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukannya,” tutupnya.*(devi).
Komentar