ANAMBAS _ www.ranaipos.com : Terkait Pemberitaan media ini sebelumnya yang berjudul “Diduga,!!! Proyek Aspirasi Mantan Anggota DPR RI Cen Sui Lan Bermasalah” terbit tanggal 25/04/2025 kemarin dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Letung (Roro) tahap II di Kuala Maras Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas dugaan tersebut semakin menguat.

Pekerjaan yang menelan anggaran milyaran rupiah yang dialokasikan dari anggaran APBN Tahun 2024 sebesar Rp 31.186.293.503,00 yang diduga pihak PT. Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) sebagai kontraktor kabarnya belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi area pekerjaan.
Selain itu dalam pelaksanaan pekerjaan media ini juga melihat pelaksanaan pekerjaan juga menggunakaan material batu dan pasir lokal.
Seharusnya, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut pihak PT. SAIP sudah wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan Kementrian Kelautan tersebut. Selain itu juga dalam pengawasan terhadap pekerjaan tersebut kuat dugaan pembiaran baik dari konsultan pengawas maupun Satker BPTD kelas II Provinsi Kepri.

Jika dugaan ini benar dan pihak perusahaan tersebut belum memiliki izin terkait KKPRL dan material yang tidak sesuai spesifikasi maka pihak Satker BPTD kelas II Provinsi Kepri murni melakukan pembiaran terkait hal tersebut dan sudah seharusnya pihak APH dalam hal ini Kejati Kepri menjadi perhatian khusus atas tindakan tersebut.
Berdasarkan profile perusahaan yang di peroleh dari situs google, PT. Samudra Anugrah Indah Permai merupakan perusahaan konstruksi yang berbasis di kota Adm. Jakarta Timur, Indonesia. Berdiri sejak lama, PT. Samudra Anugrah Indah Permai telah menjadi salah satu pemimpin di industri konstruksi dengan spesialisasi utama dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi dari laman google, PT. SAIP juga sempat di beritakan oleh jurnalis cakrawala,co pada Jumat, 18 April 2025 | 09:21 WIB. Dikutif dari laman jurnalis cakrawala,co membuatkan catatan beberapa catatan kelam pada beberapa proyek APBN yang di kerjakan oleh oleh PT. SAIP tersebut. Apa saja ?…
Jurnalis cakrawala,co pada Jumat, 18 April 2025 | 09:21 WIB tersebut memuat headline PT. Samudra Anugrah Indah Permai, Pemenang Proyek Revitalisasi Alun Alun Sidoarjo, Pernah Mangkir Bayar Upah Pekerja. Dari laman cakrawala,co merilis bahwa perusahaan tersebut pernah bermasalah saat melakukan pekerjaan proyek teras Samarinda, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di tepian sungai Mahakam dengan nilai proyek saat itu Rp 36,9 miliar tahun 2023.
Puluhan pekerja proyek Teras Samarinda saat itu belum mendapatkan hak mereka. Gaji yang seharusnya dibayarkan oleh kontraktor belum kunjung diterima. Hingga kasus tersebut dibahas hingga ke kantor DPRD Samarinda (27/2/2025).
Sebelumnya PT. SAIP, dianggap oleh pekerja proyek tidak kooperatif karena beberapa kali mengabaikan panggilan dari instansi seperti Disnaker. Total kerugian finansial para pekerja diperkirakan mencapai Rp 430 juta.
Permasalahan ini dipicu oleh kontraktor pelaksana, PT Samudra Anugrah Indah Permai yang belum memenuhi kewajibannya membayar gaji para pekerja.
Dari hasil telusuran google, PT. SAIP juga sempat diberitakan oleh junalborneo.com pada 28 Febuari 2025 dengan headline Tak Dibayar Upah Pekerja, TRC Kaltim Laporkan PT SAIP ke Kejari dan KPK.
Dikutif dari laman jurnalborneo.com tersebut mengatakan selama hampir satu tahun, puluhan pekerja proyek Teras Samarinda masih harus menghadapi ketidakpastian karena upah mereka tak kunjung dibayarkan. PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban terhadap para pekerja.
Dalam berita tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kaltim, yang mewakili sedikitnya 84 pekerja dalam kasus tersebut, telah beberapa kali membawa permasalahan itu ke DPRD Samarinda hingga pada Kamis (27/02/2025), mereka kembali melakukan audiensi dengan pihak terkait untuk mencari solusi.
“Para pekerja ini sudah setahun lebih menunggu upah mereka. Total yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp500 juta,” ungkap Sudirman, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, di kutip dari laman jurnalborneo.com.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) melalui staf lapangannya masih belum bersedia memberikan keterangan terkait pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Letung (Roro) tahap II di Kuala Maras Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah melewati ambang batas pengerjaan.
Sejak mendapatkan penambahan waktu, pengerjaan proyek tersebut tidak ada dilakukan pengawasan oleh pihak terkait yakni pihak Satker BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau, sebab Konsultan Pengawas yang tercantum di papan Plang Proyek tidak lagi melakukan pengawasan disebabkan habis masa kontrak pada Desember 2024 lalu.*(redaksi/tim/rp)





Komentar