Kendari _ www.ranaipos.com : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong percepatan sertipikasi tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara yang digelar di Ruang Pola Bahteramas, Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).
Menteri Nusron mengungkapkan, hingga saat ini, capaian sertipikasi tanah di Sulawesi Tenggara telah mencapai 78,55%, atau sekitar 1,4 juta bidang tanah dari total sekitar 1,8 juta bidang. Artinya, masih terdapat sekitar 21,45% bidang tanah yang belum bersertipikat.
“Masih ada gap yang harus segera kita selesaikan. Salah satu penyebabnya bisa jadi karena masyarakat belum mampu membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” jelas Menteri Nusron.
Ia mendorong kepala daerah di Sulawesi Tenggara untuk meniru langkah progresif yang telah diambil Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah, yaitu menerbitkan kebijakan pembebasan BPHTB bagi peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari kalangan masyarakat miskin ekstrem.
“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB bagi warganya agar tanah mereka bisa disertipikatkan dan status hukumnya jelas. Lebih baik tanah bersertipikat daripada dibiarkan tanpa kepastian dan rawan sengketa,” tegasnya.
Menteri Nusron juga mengajak seluruh pihak, mulai dari legislatif pusat dan daerah, kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN untuk bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayah tersebut.
Dari sisi ekonomi, sertipikasi tanah turut berdampak pada peningkatan penerimaan BPHTB. Tahun 2024, penerimaan BPHTB di Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp68 miliar. Hingga Mei 2025, realisasi BPHTB telah mencapai Rp38 miliar, meningkat signifikan dibandingkan Rp25 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Jika tren ini berlanjut, BPHTB tahun ini diperkirakan bisa menembus angka Rp75 hingga Rp80 miliar.
Selain itu, sertipikasi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan. Nilai Hak Tanggungan (HT) atas tanah yang dijadikan jaminan pinjaman ke bank di Sultra pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp5,7 triliun. Hingga Mei 2025, nilai HT sudah mencapai Rp1,6 triliun.
“Yang penting, kredit dari jaminan tanah ini digunakan untuk usaha produktif, bukan untuk keperluan konsumtif seperti menikah,” ujar Nusron berseloroh.
Percepatan sertipikasi juga menyasar tanah wakaf dan rumah ibadah. Dari total 5.748 bidang tanah wakaf, masih ada 4.200 bidang yang belum bersertipikat. Menteri menargetkan penyelesaiannya dalam waktu tiga tahun.
“Kita bisa bentuk target bersama. Misalnya, setiap desa menyelesaikan dua hingga tiga bidang tanah wakaf per tahun. Dengan begitu, 4.200 bidang bisa kita selesaikan dalam tiga tahun,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra; Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Sekretaris Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Rahmat; serta Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka beserta para wali kota dan bupati se-Sulawesi Tenggara.*(Rp)





Komentar