www.ranaipos.com _ Anambas : Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pelaku dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur di Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Pria dengan insial RM (35) tega melakukan pencabulan kepada adik kandung istrinya sendiri yang masih dibawah umur.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan terkait berita tersebut.
“Benar, kita sudah mengamankan pelaku RM, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujarnya Sabtu 31/05/2025.
Selanjutnya, dijelaskan Kasatreskrim Alfajri, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku RM terhadap korban terjadi pertama kali pada bulan Februari 2024 lalu, sekira pukul 20.30 Wib.
“Korban pada malam itu sedang asik bermain handphone, kemudian pelaku RM memanggil korban, mendengar panggilan tersebut korban menemui pelaku RM yang saat itu berdiri didepan pintu kamar pelaku,” terangnya.
Kasatreskrim menambahkan Pelaku RM, memulai akal busuknya, pelaku menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacarnya dan saat itu juga pelaku menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan ke korban. Selanjutnya pelaku mengancam jika korban tidak mau memenuhi apa yang diminta pelaku, video korban yang bermesraan saat pacaran akan di beritahu pelaku kepada kakak korban (Istri pelaku).
“Mendengar ancaman dari pelaku, akhirnya korbanpun ketakutan dan menuruti keinginan pelaku RM, saat itu juga korban berbaring disamping pelaku, selanjutnya pelaku mencium bibir dan pipi korban,” ucap Kasatreskrim menjelaskan.
Terungkapnya perbuatan pelaku RM tersebut, setelah korban bercerita kepada kakaknya (Istri pelaku) karena merasa sudah tidak tahan lagi, selanjutnya kakak korban membuat laporan ke Polres Anambas.
”Pada tanggal 26 Mei 2025, sekira pukul 22.00 Wib, setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (Istri pelaku), anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RM yang sedang berada di Tanjung Pinang,” terang Kasatreskrim.
Untuk perbuatan pelaku RM, disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku RM terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” sampainya.(*).





Komentar