Natuna _ ranaipos.com (RP) : Melalui rapat koordinasi Bupati Natuna, Pelaksanaan Pemilihan 8 Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Natuna, terpaksa ditunda sampai batas belum ditentukan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Adapun penundaan tersebut, diputuskan setelah digelar rapat koordinasi dengan Bupati Natuna, di ruang rapat lantai II kantor Bupati, Kamis (12/08/21) siang.
Selanjutnya sebanyak 8 desa akan melaksanakan Pilkades serentak diantaranya, Desa Jermalik, Pangkalan, Subi, Terayak, Tanjung Kumbik Utara, Setumuk, Pian Tengah dan Limau Manis.
Adapun pembiayaan pelaksanaan Pilkades akan disuplai Pemerintah Daerah Natuna sebesar Rp 30 juta per desa, sehingga total keseluruhan Rp 240 juta. Sementara itu pengadaan masker, Handsanitizer bersumber dari Dana Desa (DD).
Dengan penundaan tahapan Pilkades tahun 2021, merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri nomor : 141/3551/BPD, tertanggal 21 Juli 2021. Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa perpanjangan penerapan PPKM level 4.
Kemudian menyusul surat Mendagri nomor : 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021. Tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa Covid-19.
Turut hadir dalam rapat koordinasi yaitu Bupati Natuna, Pj Sekda Natuna, Forkopimda, Ketua Komisi I DPRD Natuna, perwakilan OPD dan sejumlah Camat.*ilham
Komentar