NATUNA _ Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si melantik serta mengambil sumpah jabatan Anggota Pengganti Antar Waktu Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Natuna tahun 2019 di RM. Sisi Basisir Ranai, Selasa (26/2) pagi.
Pelantikan Pejabat Pengganti Antar Waktu anggota KPPAD Natuna tersebut dilaksanakan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 91 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Natuna masa Jabatan 2016 – 2021.
Dalam sambutanya Bupati Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada saudari Novinia yang baru saja dilantik serta berharap dalam pelaksanaan tugasnya mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Komisioner KPPAD yang ada.
Selain itu, Bupati Hamid Rizal juga berharap dalam menyelenggarakan pelayanan pelaksanaan tugas hendaknya dapat membangun koordinasi dan sinergitas dengan lintas lembaga memiliki kewenangan dalam menyelesaikan segala permasalahan anak yang melibatkan anak baik sebagai korban maupun pelaku.
Selain itu Bupati Hamid Rizal juga berharap agar KPPAD dapat lebih meningkatkan peranannya, tidak hanya bersifat pelayanan dan pencatatan terhadap berbgaai kasus yang menimpa anak, melainkan dapat melakukan berbagai upaya deteksi dini serta pencegahan yang tentunya hal ini hanya dapat terlaksana jika KPPAD dapat membangun Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW Anggota KPPAD Natuna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Wan. Siswandi, S.Sos, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Natuna.(rapi)
Komentar