www.ranaipos.com – Anambas : Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Anambas Tarempa resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kejari Kepulauan Anambas pada Senin (07/07/2025).
Branch Manager BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa, Idham Khalid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen BRK Syariah dalam menjalankan prinsip prudential banking (kehati-hatian) serta kepatuhan terhadap hukum.
“Kerja sama ini merupakan upaya konkret dalam memperkuat aspek legal pengelolaan perusahaan, khususnya di Cabang Anambas Tarempa, guna melindungi kepentingan hukum BRK Syariah dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, sehat, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, khususnya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa berharap tercipta sinergi yang kuat dengan Kejari Kepulauan Anambas dalam mendukung terciptanya kepastian hukum di sektor perbankan, khususnya perbankan syariah di daerah Anambas,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H. menyambut baik kerja sama tersebut.
“Kami mendukung penuh kolaborasi ini dan akan memberikan bantuan hukum yang objektif serta profesional kepada BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa. Kami siap mendampingi dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan kewenangan kami sebagai Jaksa Pengacara Negara,” tegasnya. *(Heri).





Komentar