www.ranaipos.com – Batam : PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BP Batam menggelar program pelayanan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi warga Perumahan Sarmen Raya RW 05, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan di fasilitas umum RT 06, dengan dukungan penuh dari Ketua RW 05, Jasman, yang mendapatkan piagam penghargaan atas kontribusinya.
Program pelayanan ini bertujuan untuk membantu warga yang masa berlaku UWT rumahnya mendekati akhir. Berdasarkan ketentuan BP Batam, warga wajib mengurus perpanjangan UWT tiga tahun sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda bulanan dan diwajibkan melakukan pengukuran ulang tanah, yang biayanya ditanggung sendiri. Kebijakan terbaru menetapkan masa berlaku UWT hingga 20 tahun.
Pelayanan yang dimulai pada 3, 4, dan 5 Desember 2024 ini mendapat antusiasme tinggi dari warga. Namun, karena keterbatasan waktu pelayanan, program diperpanjang hingga 10, 11, dan 12 Desember 2024.
“Kami sangat puas dengan bantuan Ketua RW 05 yang dengan tulus membantu mempersiapkan tempat pelayanan tanpa imbalan,” ujar Indrawan Bahagia, pimpinan pelayanan perpanjangan UWT di RW 05.
Antusiasme warga juga diungkapkan oleh Yusmidawarni Siregar, salah satu warga yang mengurus perpanjangan UWT. “Kami sangat terbantu dan puas dengan pelayanan yang diberikan PTSP BP Batam,” katanya.
Sebagai bentuk apresiasi, pada hari terakhir pelayanan, Indrawan memberikan piagam penghargaan kepada Jasman, Ketua RW 05, atas bantuannya selama program berlangsung. Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara petugas PTSP dan Ketua RW 05. Indrawan mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh Jasman yang membantu kelancaran pelayanan.
Program ini menunjukkan komitmen BP Batam melalui PTSP untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan membantu mereka mematuhi peraturan UWT dengan mudah dan efisien.(*)





Komentar