www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram, Kamis (26/2/2026). Pemusnahan dilakukan setelah hasil uji laboratorium forensik (labfor) resmi diterima.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan sabu tersebut merupakan barang bukti dari tersangka berinisial MK, seorang karyawan swasta yang diamankan di wilayah Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana pada November lalu.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke septic tank sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti,” kata AKP Lajun.
Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pihak terkait dan dilakukan sebagai upaya Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.*(dv)





Komentar