www ranaipos.com – Anambas : Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemusnahan rokok ilegal dari hasil tangkapan yang di lakukan oleh satuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa pada Rabu (5/3) lalu, dengan barang bukti sebanyak 223 bal Rokok ilegal tanpa cukai di atas KMP Bahtera Nusantara 01.
Pemusnahan barang tanpa cukai yang berbagai jenis merek tersebut sebagai upaya untuk menjaga hak-hak negara, melindungi industri rokok legal, dan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.
Pemusnahan rokok tanpa cukai itu dilakukan dengan cara di bakar berempat di lapangan bola Sulaiman Abdullah Tarampa Selasa 20/5/2025 siang.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Kapolres Anambas, Lanal Tarempa, Kejari Anambas, dan Sekda, Kepala Seksi (Kasi) P2 Bea Cukai Tanjungpinang. Ketua LAM Anambas.
Ade Novan Sagita selaku Kepala Seksi (Kasi) P2 Bea Cukai Tanjungpinang mengatakan, Wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Tanjungpinang dalam melakukan pemusnahan rokok tanpa cukai yang mengakibatkan kerugian negara.
“Hari ini kita memusnahkan barang tanpa cukai jenis rokok ilegal hasil penindakan dari Satuan Lanal Tarempa,” Terang Ade Novan Sagita ke sejumlah awak media, Selasa (20/5/2025).
Pemusnahan ini biasanya melibatkan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, yang merugikan negara dan tidak memenuhi standar kesehatan, jelasnya.
Ade Novan juga menjelaskan, pemusnahan barang bukti rokok tanpa cukai berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-69/MK.6/KN.4/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.
“Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa 2.522.368 batang rokok tanpa dilekati pita cukai senilai Rp 4.568.932.480 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.051.337.576”, kata Ade Novan Sagita.
Tindakan yang dilakukan oleh satuan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa mendapatkan apresiasi oleh Bea Cukai Tanjungpinang dalam sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan satuan Lanal Tarempa dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepada seluruh masyarakat luas khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Bea Cukai Tanjungpinang menghimbau untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, menjual rokok illegal, karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam UU Cukai.
“Segala informasi mengenai produksi pembuatan maupun peredaran distribusi, penjualan, perdagangan rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atau Petugas Penegak Hukum terkait,” ucapnya *(heri).





Komentar