Karimun _ www.ranaipos.com : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepri.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai aktivitas penyelundupan di wilayah tersebut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemantauan bersama Bea Cukai dan TNI AL.
“Berdasarkan hasil pendalaman informasi, tim gabungan melakukan koordinasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk menjalankan strategi pengawasan berlapis,” ungkap Adhang dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).
Pada 2 Oktober lalu, Satgas Patroli Laut Bea Cukai berhasil mengejar dan menghentikan kapal KM Al Husna 07 di perairan Pulau Pengibu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat awak kapal dan ratusan karung berisi pasir timah.
“Barang bukti dikemas dalam 518 karung putih dengan total berat 25,9 ton. Rencananya, pasir timah tersebut akan dibawa keluar wilayah Indonesia secara ilegal,” jelasnya.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Menurut Adhang, penindakan ini tidak hanya mencegah potensi kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial M dan S. Keduanya diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni melakukan ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean.
“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan sesuai arahan Presiden RI dalam program Asta Cita,” tegasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko.*(nal)





Komentar