www.ranaipos.com-Batam : Aksi sigap petugas Bea Cukai Batam menggagalkan empat upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dalam dua akhir pekan berturut-turut. Sebanyak 5.370 gram sabu berhasil disita dan empat tersangka diamankan dalam penindakan yang berlangsung di Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Bandara Hang Nadim, dan Bandara Internasional Hang Nadim.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penindakan pertama terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025. Seorang pria berinisial RR (23) yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal MV. Dolphin Glory, menunjukkan gelagat mencurigakan saat pemeriksaan. Pemeriksaan lanjutan dengan anjing pelacak K-9 dan uji medis mengungkap dua bungkus kristal putih seberat 100 gram yang disembunyikan dalam tubuhnya.
Pengembangan kasus membawa petugas ke dua tersangka lain, TO (28) dan RB (45), yang ditangkap di Bandara Hang Nadim saat hendak terbang ke Jakarta. TO kedapatan menyembunyikan dua bungkus sabu seberat 100 gram di dubur dan selangkangan, sementara RB membawa satu bungkus sabu seberat 50 gram di dalam dubur. Ketiganya mengaku berangkat ke Malaysia bersama pada 16 Mei 2025 dan dijanjikan bayaran Rp8 juta untuk membawa sabu ke Indonesia.
“Total barang bukti dari ketiga penindakan ini mencapai 250 gram sabu. Para tersangka telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Zaky dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Penindakan keempat dilakukan sepekan kemudian, pada Minggu, 25 Mei 2025. Seorang ibu rumah tangga berinisial DI (25) asal Situbondo diamankan setibanya di Batam dari Kuala Lumpur dengan pesawat Batik Air OD-356. Petugas mencurigai pemanggang waffle yang dibawanya, dan setelah dibongkar, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat total 5.120 gram. DI mengaku dijanjikan upah Rp70 juta oleh seseorang berinisial ZU untuk membawa sabu ke Surabaya.
“Seluruh barang bukti telah diuji dan dipastikan mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I. Para pelaku kini diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Kepri,” jelas Zaky.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa upaya ini menyelamatkan hingga 27.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghindarkan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp42 miliar.
“Ini adalah hasil nyata sinergi Bea Cukai dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat hukum lainnya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI untuk memberantas narkoba,” tegas Muhtadi.
Kepulauan Riau, sebagai salah satu titik rawan penyelundupan narkoba lintas negara, terus menjadi fokus pengawasan intensif oleh aparat penegak hukum.(dwi)





Komentar