www.ranaipos.com – Batam : Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengumumkan keberhasilan petugas dalam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan total berat 3.195 gram di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Zaky, didampingi oleh Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, menjelaskan bahwa dua tersangka yang berhasil diamankan adalah F (21) dan A (17), warga negara Indonesia. Kedua pelaku menyembunyikan narkoba di dalam koper bagasi mereka saat akan melakukan perjalanan dengan penerbangan Super Air Jet rute Batam–Semarang–Balikpapan pada 10 Januari 2025.
Petugas mulai mencurigai dua koper milik tersangka setelah pemindaian X-ray menunjukkan adanya bungkusan mencurigakan.
“Koper saudara F terdeteksi membawa dua bungkusan, sementara koper saudara A membawa satu bungkusan serupa. Setelah identifikasi di boarding gate, keduanya diminta untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zaky.
Hasil pemeriksaan di ruang rekonsiliasi mengungkap bahwa koper milik saudara F berisi dua bungkusan sabu seberat 2.130 gram, sedangkan koper milik saudara A mengandung satu bungkusan sabu seberat 1.065 gram. Barang bukti tersebut kemudian diuji dengan Narcotest dan hasilnya positif mengandung methamphetamine.
Muhtadi mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR. Pelaku diarahkan oleh saudara Pon untuk menerima barang dari seorang kurir bernama Walet di Batam, sebelum membawa narkoba tersebut ke Balikpapan. Sebagai imbalan, masing-masing pelaku dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram barang yang berhasil mereka selundupkan.
“Pelaku F positif menggunakan narkoba, sementara saudara A dinyatakan negatif. Keduanya beserta barang bukti telah diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Muhtadi.
Zaky menambahkan, penindakan ini tidak hanya berhasil mencegah penyebaran narkotika senilai puluhan miliar rupiah, tetapi juga menyelamatkan sekitar 16.000 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah langkah konkret dalam mendukung Asta Cita Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai Batam menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Bea Cukai Batam mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah. (*)
Komentar