www.ranaipos.com – Batam : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) memperingatkan calon kepala daerah dan partai politik untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintah yang bersifat non-komersial sebagai lokasi kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.
Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan harus tetap netral dan tidak digunakan untuk kegiatan kampanye politik.
“Itu sudah sesuai aturan tertulis, memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial digunakan sebagai ajang kampanye politik. Kawasan tersebut harus netral,” jelas Maryamah.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye berpotensi memicu konflik di masyarakat. Salah satu fasilitas yang harus steril dari atribut kampanye di Batam adalah Alun-alun Engku Putri di Batam Centre.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan hal serupa. Ia mengatakan bahwa Alun-alun Engku Putri dan fasilitas pemerintah lainnya termasuk dalam kategori non-komersial dan tidak boleh disewakan untuk kegiatan kampanye.
“Fasilitas pemerintah non-komersial, seperti Alun-alun Engku Putri, tidak diperbolehkan untuk kampanye. Ketidakbolehan ini sudah diatur dan harus ditegakkan,” tegas Rudi.
Dengan demikian, Bawaslu dan Pemko Batam memperingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan yang ada demi menjaga netralitas fasilitas pemerintah.*(devi)
Komentar